Senin, 28 Mei 2012 | 18:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Polri Didesak SP3 Kasus Chandra-Bibit
Headline
Chandra M Hamzah-Bibit S Riyanto - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
web - Selasa, 10 November 2009 | 08:06 WIB
INILAH.COM, Surabaya - Desakan agar kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto terus mengalir.

"Pembuktian kasus itu sangat lemah, tidak bisa dipaksakan sehingga polisi harus mengeluarkan SP3," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M Saiful Aris, di Surabaya, Selasa (10/11).

Desakan agar polisi mengeluarkan SP3 itu sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Delapan yang menyatakan, kasus hukum Bibit dan Chandra tidak memiliki bukti yang cukup atas tuduhan pemerasan atau penyuapan. Karena alur perkaranya putus pada penyerahan uang dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi.

"Polisi harus bertindak obyektif karena dalam kasus ini tidak hanya aspek hukum yang dikedepankan, tapi harus mengikuti dinamika masyarakat yang terus berkembang," ujar Aris.

Karena adanya dinamika masyarakat yang terus berkembang itulah, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Delapan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan rekayasa dalam menetapkan dua pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka.

"Mestinya Presiden juga bisa memerintahkan polisi dan jaksa mengeluarkan SP3 setelah mempelajari rekomendasi Tim Delapan dan dinamika yang berkembang di masyarakat," tutur Aris.

Pendapat serup juga diungkapkan Koordinator Perkumpulan Res Publika, Athoillah. "Tidak ada hambatan hukum bagi Polri untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus itu," imbuhnya.

Bahkan, menurut Athoillah, Chandra-Bibit sudah sepatutnya kembali memimpin KPK. Karena aturan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi.

"Sementara, pimpinan sementara yang ditunjuk berdasar Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) masih tetap bisa membantu KPK," kata mantan penasihat hukum Maman Sugianto dalam kasus salah tangkap pelaku pembunuhan Asrori di Jombang itu.

Athoillah menyatakan, dalam waktu dekat ini dia dan beberapa elemen masyarakat lainnya akan kembali turun ke jalan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. Sebelumnya Athoillah dan kawan-kawan menggelar aksi damai mendukung KPK di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.