inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Divenstasi 14% Saham Newmont

Pemda Bisa Ajak Antam Tanpa Surat Pemerintah

Headline
PT Newmont Nusa Tenggara - inilah.com /Dokumen
Oleh: Makarius Paru
Selasa, 10 November 2009 | 08:35 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah minta Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk lanjutkan pembicaraan pembelian 14% divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tanpa menunggu surat pemerintah pusat.

"Pemda dan Antam tetap lanjutkan pembicaraan walaupun surat resmi dari pemerintah pusat, yang mana menunjuk Antam sebagai perwakilan pemerintah pusat belum ada," kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan di Jakarta, kepada INILAH.COM, Selasa (10/11).

Dia menambahkan, pihaknya yakin hari ini ataupun besok Departemen Keuangan (Depkeu) segera mengirimkan surat penunjukan kepada Antam. Katanya lagi, untuk itu Pemda dan Antam bahkan sudah mulai membicarakan pembahasan awal soal skema pembelian saham tersebut.

Untuk diketahui, pasca ditetapkannya pemda sebagai lead konsorsium pembelian 14% saham bersama Antam, Antam melalui Direktur Utamanya Alwinsyah Loebis berulangkali menyerukan kalau pihaknya sangat sulit lakukan pembicaraan pembelian saham tanpa surat legalitas dari pemerintah pusat.

Bambang pun sangat yakin, kalau Pemda dan Antam pada akhirnya mampu merealisasikan pembelian saham tersebut hingga deadline akhir 12 November besok. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.