INILAH.COM, Kuala Lumpur - Empat warga negara Indonesia dan satu warga Malaysia kedapatan membawa narkoba. Mereka pun bakal disidang dengan ancaman hukuman gantung samapi mati.
Mereka diajukan ke pengadilan negeri Georgetown, Pulau Pinang, Senin (9/11), dengan tuduhan melanggar pasal 39 B sebagai pengedar narkoba jenis methamphetamine senilai 38 juta ringgit (Rp 104,5 miliar).
Empat WNI itu ialah Dwi Supriyatno Mei (43) dari Magelang, Fredy Hermawan (40), Jakarta Timur, Andy Paksi (38) Denpasar, Indra Mulyadi (40). Kemudian dan Toh Ooi Hwa (57) dari Pulau Pinang Malaysia.
Keempat warga Indonesia itu didakwa sebagai mengedarkan narkoba methamphetamine berjumlah sekitar 340 kg di Jalan Batu Feringgi No 243 sekitar pukul 21.30 waktu setempat. Hal itu dilakukan, setelah polisi Malaysia melakukan pengggrebekan di sebuah rumah mewah pada 27 Oktober lalu.
Sementara Toh Ooi Hwa didakwa mengedarkan Narkoba jenis methamphetamine seberat satu kilogram di depan Kafe Menderin Facework Beauty Center, Lorong Delima lima, Gelugor pukul 21.30 waktu setempat dengan tanggal yang sama.
Warga Malaysia Toh sudah didampingi pengacara, sedangkan empat warga Indonesia belum ada pengacaranya dan mereka dihadapkan pada ancaman hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2009. [*/jib]