INILAH.COM, Jakarta - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Gedung Wantimpres memenuhi panggilan Tim 8. LPSK akan menjelaskan soal keterlibatan Komisioner LPSK I Ketut Sudiharsa dalam kasus Chandra-Bibit.
"Kita dapat undangan dari Tim 8 untuk dimintai keterangan. Mungkin saja soal Pak Ketut yang terkait dengan rekaman bersama Anggodo," ujar Komisioner LPSK, Abdul Haris Mendawai di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa (10/11).
Menurutnya, LPSK sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketut dan telah meminta yang bersangkutan membuat klarifikasi secara tertulis. "Dan kami meminta menghadiri bila dipanggil TPF serta apapun temuan harus ditindaklanjuti," katanya.
LPSK, sambungnya, juga akan mengklarifikasi soal penolakan perlindungan terhadap Ary Muladi. Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena Ary tak punya bukti kuat sebagai saksi.
"Untuk Ary Muladi, kita belum menemukan data-data dia sebagai saksi tapi lebih kepada tersangka. Kami hanya punya kewenangan melindungi saksi atau korban," jelasnya.
Sementara itu, Ketut yang juga hadir dalam pemeriksaan Tim 8 ini menolak berkomentar. Ketut yang hadir belakangan hanya senyum-senyum dan menggeleng-gelengkan kepalanya saja. [mut/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !