INILAH.COM, Jakarta - Penuntasan kasus Chandra-Bibit mendapat suntikan dukungan. Meski Tim 8 merekomendasikan agar proses hukum dihentikan, namun DPR sebaliknya mendukung penuntasan kasus ini.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan Agung RI dengan Komisi III DPR RI memutuskan agar proses hukum kasus Chandra-Bibit yang sedang berjalan dilanjutkan. "Komisi III mendesak Kejaksaan RI menangani perkara dua pimpinan KPK Chandra-Bibit, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin saat membacakan kesimpulan RDP Kejaksaan dan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Selasa (9/11).
Aziz menyebutkan, penanganan kasus Chandra-Bibit harus sesuai kewenangan UU Kejaksaan RI. "Kejaksaan harus sesuai sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI," katanya.
Meski demikian, pengambilan kesimpulan Komisi III diwarnai interupsi dari sejumlah anggota dewan terkait dengan redaksional kesimpulan. Seperti Trimedya Pandjaitan yang mengusulkan perubahan redaksi dari 'Komisi III Mendukung Kejaksaan RI' menjadi 'Komisi III Mendesak Kejaksaan RI'. "Saya usul kata 'mendukung' diubah menjadi 'mendesak'," tegasnya yang langsung diamini oleh pimpinan Komisi III dengan mengetok palu sidang.
Meski palu telah diketok, sejumlah anggota dewan masih saja melakukan interupsi terkait redaksi usulan. Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir salah satunya menyesalkan kesimpulan Komisi III. Menurut bekas pengacara ini, jika memang kasus Chandra-Bibit tidak terpenuhi unsur delik dan bukti maka harus ada SP3. "Kalau memang tidak terpenuhi unsur delik, maka harus SP3," ujarnya usai RDP Komisi III DPR dengan Kejaksaan.
Ia menilai, kata-kata 'mendesak' dalam kesimpulan Komisi III terlalu berlebihan. Hanya saja, Nudirman berharap pertemuan tiga lembaga antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan pada pekan depan dapat mengurangi tensi perseteruan tiga lembaga. "Harapannya, setelah ada pertemuan tiga penegak hukum akan mengurangi tensi perseteruan," jelasnya.
Jaksa Agung Hendarman Supanji usai RDP DPR menegaskan tidak ada intervensi dari preisden terkait keputusan P19 atas kasus CHandra-Bibit. "Tidak ada intervensi. Memang bukti tidak cukup," jelasnya. Ia enggan menyebut alat bukti apa yang kurang.
Keputusan Komisi III DPR seperti menjadi antitesa rekomendasi sementara dari Tim 8 terkait dengan kasus Chandra-Bibit. Kondisi ini akan semakin memperjelas kasus Chandra-Bibit untuk masuk ke pengadilan. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !