inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

SP3 Chandra Bibit, Kejagung-Polri Patriotik

Headline
Chandra M Hamzah-Bibit S Rianto - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
Selasa, 10 November 2009 | 23:05 WIB
INILAH.COM, Medan - Kepolisian dan Kejagung diminta untuk secara jantan menghentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Karena lemahnya bukti-bukti.

"Jika memang tidak memiliki bukti yang kuat, SP3-kan saja kasus itu," kata Presiden perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK. Aldian Pinem, di Medan, Selasa (10/11).

Ia mengatakan, unsur penegak hukum yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan harus mampu bersikap patriotik dengan mengakui kekurangannya jika belum memiliki bukti yang kuat dalam kasus tersebut. Sikap itu dapat dibuktikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan suap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Jika dipaksakan hingga ke pengadilan, lanjut Aldian, unsur penegak hukum tersebut dinilai telah melakukan pengabaian nilai keadilan hukum itu sendiri. Selain itu, kata dia, akan muncul pertanyaan besar dari rakyat jika unsur penegak hukum masih bersikukuh dengan alasan adanya bukti kuat dalam kasus tersebut.

Hal itu disebabkan TPF yang terdiri dari beberapa tokoh nasional yang memiliki integritas justru memberi penilaian bahwa kasus pemeriksaan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah tidak memiliki bukti yang kuat. Kondisi itu akan menimbulkan kebingungan, sekaligus kecurigaan masyarakat.

Untuk itu, Aldian mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diharapkan dapat memberikan masukan yang arif terhadap unsur penegak hukum terkait rekomendasi TPF tersebut. Hal itu dibutuhkan agar tidak munculnya gerakan rakyat people power dari kalangan masyarakat yang mulai resah atas kekisruhan penegakan hukum nasional terkait kasus itu.

Selain itu, sebagai umat beragama, ketidakadilan itu patut dikhawatirkan karena dapat menyebabkan Indonesia menjadi negara yang memiliki perangkat hukum yang menyalahgunakan wewenang. "Itu bisa mendatangkan bencana bagi Indonesia," tandas Aldian. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.