inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PDIP Ragukan SBY Basmi Mafia Peradilan

Headline
Gayus Lumbuun - inilah.com /Dokumen
Oleh:
Rabu, 11 November 2009 | 05:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tekad Presiden SBY ingin membasmi mafia peradilan dalam program 100 hari pemerintahannya diragukan PDIP. Karena saat ini saja pemerintah seakan tak berdaya menghadapinya.

"Pada saat pemerintah baru menetapkan program 100 hari yang di antaranya akan menggayang (membasmi) mafia peradilan, tapi sudah dihadapkan langsung pada kondisi nyata dengan ulah mafia peradilan," ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun.

Hal tersebut disampaikan dia di Jakarta, Selasa (10/11). Menurut dia, persoalan antara Polri dan KPK yang terus berlangsung hingga saat ini menjadi tantangan bagi pemerintahan SBY untuk membuktikan keberhasilan program 100 hari di bidang penegakan hukum yang dicanangkannya.

Persoalan yang terjadi di antara lembaga di Indonesia saat ini, bagi politisi PDIP ini, karena adanya disparitas kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan. Sehingga menimbulkan kecemburuan.

KPK dibentuk sebagai lembaga hukum untuk mengatasi kasus-kasus korupsi yang sangat besar. Sehingga diberikan kewenangan yang besar. "KPK bisa memeriksa pejabat negara yang diduga melakukan korupsi tanpa meminta izin Presiden, sedangkan Polri dan Kejaksaan harus mendapat izin dari Presiden untuk melakukan hal tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan, KPK juga bisa melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dan melalukan take over (ambil alih) kasus hukum di pengadilan. Guna mengatasi konflik antar-lembaga hukum tersebut, Gayus melanjutkan, Presiden telah membentuk Tim Delapan yang melakukan percepatan penyelesaiannya.

Tim Delapan, ia berharap, bisa segera menyelesaikan tugasnya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan aspek rasa
keadilan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Muda Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengatakan, ia tidak ingin mengomentari persoalan antara KPK dan Polri yang saat ini sedang ramai.

"Sebagai hakim saya harus bersikap proporsional, tidak boleh berkomentar. Kalau dulu sbagai ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) saya bisa berkomentar setiap saat," kata Artidjo. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.