INILAH.COM, Pekanbaru - Meski sudah melakukan penahanan selama lima hari Poltabes Pekanbaru, Riau, hingga kini belum melakukan pembongkaran terhadap kapal yang diduga membawa barang selundupan.
"Kami belum melakukan pembongkaran karena masih menunggu tim dari Bea Cukai Riau," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Kompol Trunoyudo, Minggu (16/3).
Trunoyudo menjelaskan, pihaknya telah menahan kapal KM Quarta More di Pelabuhan Bambu Kuning Pekanbaru, Riau.
Penahanan tersebut dilakukan terkait informasi yang diberikan oleh Mabes Polri bahwa ada kapal yang diduga membawa barang selundupan masuk ke Pekanbaru.
Mabes Polri menduga bahwa kapal tersebut berasal dari Port Klang, Malaysia. Namun penyelidikan yang dilakukan oleh Poltabes terhadap dokumen yang ada, menunjukkan kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan, dokumen yang ada menunjukkan bahwa kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang yang berlayar menuju Batam, setelah itu singgah ke Selatpanjang dan terakhir ke Pekanbaru.
"Jadi ini merupakan perdagangan antarpulau bukan antarnegara. Karena kapal tersebut bukan berasal dari Malaysia" tegas Trunoyudo.
Ia juga menyebutkan, total barang yang dibawa kapal tersebut sekitar enam ton, yang berisikan berbagai jenis barang, di antaranya makanan dan minuman.
"Namun demikian kami masih menahan kapal tersebut karena menunggu kedatangan tim dari Bea Cukai untuk bersama-sama melakukan pembongkaran barang guna lebih meyakinkan asal barang tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumbar, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan perihal legalitas barang yang dibawa oleh kapal yang kini ditahan aparat kepolisian itu.
Mulyadi mengakui, modus penyelundupan di perairan Riau selalu karena perdagangan antarpulau. Namun, pihaknya tidak dapat menindak masuknya barang yang diangkut antarpulau karena tidak ada payung hukumnya.
"Ada celah hukum pada undang-undang kepabeanan yang menghambat-nya," kata Mulyadi seraya menjelaskan celah hukum tersebut terdapat pada Undang-Undang (UU) No.17/2007 tentang Perubahan Atas UU No.10/1995 mengenai Kepabeanan.
Karena itu pihak Bea Cukai tidak bisa mengawasi secara ketat kapal berdokumen perdagangan antarpulau layaknya perdagangan ekspor-impor. Akibatnya, para penyelundup barang dari Singapura dan Cina mudah masuk melalui Malaysia dengan cara menggunakan dokumen pelayaran perdagangan antarpulau sebagai modus penyelundupan.
Ia memberikan contoh, kasus penangkapan tiga kapal yang membawa muatan 1.800 ton barang berbagai jenis di sebuah pelabuhan rakyat yang ada di sungai Siak, Pekanbaru pada 22 Pebruari 2008.
Penyelundupan berskala besar di Riau itu melibatkan dua warga negara Malaysia, menggunakan modus memasok barang ke Indonesia melalui Riau dengan memanipulasi dokumen barang sehingga barang yang seharusnya melalui mekanisme impor, menjadi barang yang diperdagangkan antarpulau.
"Akibatnya, negara dirugikan karena tidak ada bea masuk yang masuk ke kas negara. Untuk kapal pengangkut barang impor, pihak Bea Cukai selama ini memperketat pengawasan dengan cara melakukan penyegelan. Sehingga tidak bisa dibongkar selain di tempat tujuan. Sedangkan untuk kapal berdokumen perdanggangan antarpulau, kami tidak punya payung hukumnya," ujar Mulyadi. [*/R2]