Minggu, 27 Mei 2012 | 14:08 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bapepam Cabut Izin Ramayana Artha
Headline
istimewa
Oleh: Susan Silaban
web - Rabu, 11 November 2009 | 10:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek PT Ramayana Artha Persada.

Demikian disampaikan dalam Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sagewa dalam situs Bapepam-LK seperti dikutip INILAH.COM , Rabu (11/11)

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-392/BL/2009 tanggal 5 November 2009.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka PT Ramayana Artha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.