INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek PT Ramayana Artha Persada.
Demikian disampaikan dalam Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sagewa dalam situs Bapepam-LK seperti dikutip INILAH.COM , Rabu (11/11)
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-392/BL/2009 tanggal 5 November 2009.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka PT Ramayana Artha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. [san/cms]