inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Bapepam Cabut Izin Ramayana Artha

Headline
istimewa
Oleh: Susan Silaban
Rabu, 11 November 2009 | 10:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek PT Ramayana Artha Persada.

Demikian disampaikan dalam Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sagewa dalam situs Bapepam-LK seperti dikutip INILAH.COM , Rabu (11/11)

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-392/BL/2009 tanggal 5 November 2009.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka PT Ramayana Artha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.