inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Lanjutkan Proses Hukum Bibit-Chandra

Headline
Chandra-Bibit - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Ahluwalia
Rabu, 11 November 2009 | 12:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan dan Polri bisa melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Publik ingin melihat proses hukumnya secara transparan dan akuntabel sehinga menjadi pembelajaran.

"Jika memang merasa punya bukti cukup, silakan meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Biarlah pengadilan yang memutuskan agar ada pembelajaran hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini, kata Tisnaya Kartakusuma, advokat dan pengamat hukum.
Kejaksaan dan Polri tidaklah terikat rekomendasi Tim 8 yang menyimpulkan kasus Chandra-Bibit tidak memiliki bukti kuat untuk diteruskan ke pengadilan.
Sebelumnya, juru bicara Tim 8 Anies Baswedan menyatakan, jika memang kepolisian dan Kejaksaan Agung tetap memproses kasus Chandra-Bibit dan berbeda dengan rekomendasi Tim 8, maka tim tidak akan mempermasalahkannya. Sebab, tanggung jawab Tim 8, hanya pada presiden, bukan pada kejaksaan ataupun kepolisian.
Penuntasan kasus Chandra-Bibit mendapat suntikan dukungan parlemen. Meski Tim 8 merekomendasikan agar proses hukum dihentikan, namun kalangan DPR terus mendukung penuntasan kasus ini di pengadilan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan Agung RI dengan Komisi III DPR RI memutuskan agar proses hukum kasus Chandra-Bibit yang sedang berjalan, tetap dilanjutkan.
"Komisi III mendesak Kejaksaan RI menangani perkara dua pimpinan KPK Chandra-Bibit, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin.
Tak lupa Aziz juga menyebutkan, penanganan kasus Chandra-Bibit harus sesuai kewenangan UU Kejaksaan RI. "Kejaksaan harus sesuai sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI," katanya
Kalangan DPR menilai, pimpinan KPK nonaktif itu bisa dikenai pasal tentang penyuapan. "Sudah ada ide-ide penyuapan, bukan pemerasan. Hal itu terdengar dari rekaman KPK," anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun.
Dalam hal ini, bagaimanapun soal proses hukum jelas merupakan wewenang lembaga penegak hukum. Sehingga jangan sampai ada intervensi dari siapapun. Tak mengherankan jika publik masih menanti pertemuan KPK, Polri dan Kejaksaan untuk melihat substansi persoalan, pekan depan.
Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir berharap pertemuan tiga lembaga antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan itu dapat mengurangi tensi perseteruan tiga lembaga.
Harapan publik, setelah ada pertemuan tiga penegak hukum itu, akan ada win-win solution dan mengurangi tensi perseteruan. Sehinga ketiga lembaga penegak hukum itu terus memperluat langkah pemberantasan korupsi.
Bisakah? [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.