INILAH.COM, Jakarta - Pencabutan cekal atas terpidana korupsi pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dianggap Polri menyalahi wewenang KPK. Hal ini bahkan diakui mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo. Dia bahkan mengaku dipindahtugaskan oleh Bibit S Riyanto karena mengetahui kesalahan itu.
Bambang menyatakan mengetahui yang dilakukan Bibit menyalahi wewenang, karena itu dia dikembalikan bertugas di Polri. Kepindahannya kembali ke Polri, jelas dia, atas permintaan Bibit.
"Ya, ya," ujar Bambang singkat menjawab pertanyaan soal benar atau tidaknya dia dipindahkan kembali ke Polri atas permintaan Bibit, di gedung Wantimpres, Jakarta, Rabu (11/11).
Bambang juga membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Bambang hendarso Danuri mengetahu penyalahgunaan wewenang Bibit itu atas pemberitahuan darinya. "Ya," ungkap Bambang yang mengenakan batik berwarna oranye itu.
Selama ditanya, Bambang enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan baru akan memberikan keterangan jika telah selesai diperiksa Tim 8. [mut/nuz]