Senin, 28 Mei 2012 | 18:49 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pejabat KPK Diminta Pindah Karena Bibit
Headline
istimewa
Oleh: Raden Trimutia Hatta
web - Rabu, 11 November 2009 | 18:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pencabutan cekal atas terpidana korupsi pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dianggap Polri menyalahi wewenang KPK. Hal ini bahkan diakui mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo. Dia bahkan mengaku dipindahtugaskan oleh Bibit S Riyanto karena mengetahui kesalahan itu.

Bambang menyatakan mengetahui yang dilakukan Bibit menyalahi wewenang, karena itu dia dikembalikan bertugas di Polri. Kepindahannya kembali ke Polri, jelas dia, atas permintaan Bibit.

"Ya, ya," ujar Bambang singkat menjawab pertanyaan soal benar atau tidaknya dia dipindahkan kembali ke Polri atas permintaan Bibit, di gedung Wantimpres, Jakarta, Rabu (11/11).

Bambang juga membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Bambang hendarso Danuri mengetahu penyalahgunaan wewenang Bibit itu atas pemberitahuan darinya. "Ya," ungkap Bambang yang mengenakan batik berwarna oranye itu.

Selama ditanya, Bambang enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan baru akan memberikan keterangan jika telah selesai diperiksa Tim 8. [mut/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.