Senin, 28 Mei 2012 | 18:49 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Angket Century Episode Lanjutan Cicak-Buaya
Headline
inilah.com /Dokumen
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Rabu, 11 November 2009 | 19:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Rencana DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak Angket Bank Century sepertinya tinggal selangkah lagi. Sedikitnya sebanyak 73 anggota DPR bergabung. Angket Century menggelinding di tengah perseteruan Cicak versus Buaya. Bagaimana akhir cerita hak angket Century?

Biasanya, dalam sejarah hak angket di parlemen selalu berawal bombastis, namun berakhir tak jelas. Semangat membara di awal, namun tidak jelas penyelesaian di akhir. Setidaknya itu yang terjadi di pansus hak angket Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat Pemilu 2009, semua elit bersuara tentang buruknya DPT, namun di akhir keputusan pansus, sama sekali di luar harapan. Tak ada yang spesial, hanya keputusan normatif.

Kini, pansus hak angket soal Century menjadi usulan pertama bagi DPR periode 2009-2014. Sama dengan pansus hak angket sebelumnya, isu soal dan atalangan Bank Century Rp6,7 triliun menjadi buah bibir berbagai kalangan politisi. Setidaknya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung Senin-Selasa (9-10/11) lalu, anggota DPR juga menanyakan perkembangan soal kasus Century.

Dalam RDP itu, kejaksaan menegaskan, hingga saat ini tidak ada indikasi penyalahgunaan dalam pengucran dana talangan ke Bank Century Rp 6,7 triliun itu. Karena, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai menyelesaikan proses audit.
Sementara ini belum ada dugaan penyimpangan, karena belum selesai proses audit dari BPK," ungkap Jampidsus Marwan Effendy dalam RDP dengan Komisi III DPR.

Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan pengkajian terhadap Perppu, dengan demikian, secara legal formal, pengucuran dana talangan kepada Bank Century itu dilindungi secara hukum. Di samping parameternya, pengucran dana talangan itu merupakan kewenangan regulator, yaitu Bank Indonesia (BI).
"Mereka bicara dengan perasaan (soal Century), bukan dengan hukum. Harusnya hukum yang mengatur masyarakat, bukan masyarakat yang mengatur hukum, ujarnya.
Sementara, menurut anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun sedikitnya saat ini sebanyak 73 anggota DPR yang telah meneken formulir yang diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus). "Sebanyak 73 anggota DPR, ikut dukung dan sudah menandatangani formulir yang akan diajukan ke Bamus, katanya dalam juma pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/11). Sebanyak 73 anggota DPR itu berasal dari tujuh fraksi di DPR yaitu FPG, FPPP, FPKB,
FPDIP, F hanura, F Gerindra, dan FPKS.
Dalam kesempatan itu, Gayus mengkritik institusi kepolisian dan kejaksaan terkait kasus bailout Bank Century. Karena dalam praktiknya, kepolisian mengusut Bank Century terkait dengan pencucian uang. "Kepolisian mengherankan karena polisi mengusut soal money laundring. Padahal bukan itu poin intinya. Selain itu kejanggalan lain, adalah Kejagung mengatakan masih menunggu BPK, padahal bukan hanya itu, kebijakannya juga perlu diaudit, paparnya seraya berharap kekuatan pansus akan semakin kuat dengan kinerja profesional dari BPK.
Sementara Indonesia Parliamentary Center (IPC) dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM mengusulkan beberapa poin terkait rencana pembentukan pansus Hak Angket terkait bailout Century. Menurut IPC, pansus agar menggalang kekuatan yang lebih luas baik dari internal DPR maupun eksternal.
"Mewaspadai proses pengambilan keputusan yang melibatkan fraksi dalam tahapan selanjutnya," kata IPC seraya mencontohkan usul angket impor beras pernah kandas dalam tingkat pengambilan keputusan di tingkat fraksi.
Selain itu, IPC juga mengingatkan mekanisme hak angket sejak pengusulan hingga keputusan sangat panjang sehingga energi dan fokus pengawalannya harus menjadi pokok perhatian oleh para pengusul.
Kasus bailout Bank Century dari awal memang menyita perhatian publik, tidak terkecuali oleh kalangan parlemen. Setidaknya
terjadi perbedaan pandangan dari kalangan partai politik dalam merespon Bank Century. Seperti Fraksi Partai Demokrat dari awal menegaskan tidak sepakat dengan hak angket Century. Sementara fraksi lain, tak terkecuali partai peserta koalisi SBY-Boediono, justru mendorong adanya hak angket kasus bailout Bank Century.
Kasus Bank Century ini bisa saja menjadi ujian pertama koalisi SBY-Boediono di tingkat parlemen. Di samping juga, hak angket Bank Century ini menjadi episode lanjutan kisruh Cicak versus Buaya. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.