inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Masa Kerja KPU Akan Diperpendek

Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh:
Rabu, 11 November 2009 | 20:19 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dipercepat dari yang seharusnya berakhir 2012 menjadi 2011.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (11/11), mengatakan revisi UU No 22/2007 ini diharapkan selesai pada 2010 sehingga pada 2011 KPU dapat diganti.

"Penggantian KPU ini harus melalui sistem perubahan undang-undang, karena didalamnya menyebutkan tentang batas tugas. Kalau aspirasi untuk melakukan perubahan, berarti juga harus melalui undang-undang," kata Gamawan di sela-sela rapat kerja itu.

Menurut Gamawan, percepatan penggantian anggota KPU ini merupakan inisiatif dari DPR dan pihaknya akan membahas lebih lanjut permasalahan ini dengan Komisi II untuk menyatukan pemahaman dan sikap atas revisi UU tersebut, sekaligus kemungkinan memperpendek masa bakti penyelenggara pemilu.

Dengan percepatan penggantian KPU lama, diharapkan KPU yang baru memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, rencana penggantian KPU ini semakin menguat. Sejumlah anggota Komisi II DPR menegaskan sikapnya mendukung penggantian KPU secepatnya.

Anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan, anggota KPU yang sekarang harus diberhentikan, karena telah terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Demikian pula yang disampaikan Tubagus Iman Ariyadi dari fraksi Partai Golkar. Menurut dia, hasil rekomendasi dari Panitia Hak Angket DPR periode 2004-2009 telah jelas bahwa KPU tidak profesional. "Tetapi mekanisme pemberhentian KPU ini jangan sampai cacat hukum sehingga harus dicari cara yang terbaik. Semangat untuk mengganti (KPU) itu ada," katanya.

Sejumlah anggota Komisi II lainnya yaitu Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Alexander Litaay dari FPDIP, dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura juga menyatakan perlunya KPU segera diganti.

Saat ini KPU beranggotakan Abdul Hafiz Anshary (Ketua), Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Abdul Aziz, Syamsulbahri, Sri Nuryanti, dan Endang Sulastri.

Sebelumnya, Panitia Hak Angket tentang DPT merekomendasikan agar anggota KPU yang bertanggung jawab atas permasalahan pada DPT pemilu 2009 diganti, sebab telah terbukti menghilangkan hak warga negara untuk memilih. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.