Senin, 28 Mei 2012 | 18:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Akbar Minta Soekarwo Jadi Wantim Golkar Jatim
Headline
Akbar Tanjung - inilah.com /Dokumen
Oleh:
web - Kamis, 12 November 2009 | 00:01 WIB
Berita Terkait
INILAH.COM, Surabaya - Ketua Dewan Pertimbangan (wantim) DPP Partai Golkar (PG) Akbar Tanjung berharap Gubernur Jatim Soekarwo bersedia menjadi Dewan Pertimbangan DPD PG Jatim. Sebelumnya, Soekarwo telah menolak posisi menjadi anggota wantim DPP PG.

"Waktu saya terpilih jadi dewan pertimbangan, saya memang harapkan Soekarwo mau. Tapi kesibukan sebagai gubernur, beliau mengatakan terima kasih dan tidak bisa. Tapi untuk wantim daerah, saya harap dia bisa," tutur Akbar seusai acara seminar di Universitas 17 Agustus Surabaya, Rabu (11/11).

Akbar sebagai mantan ketua umum DPP PG mengaku prihatin dengan perolehan suara PG di pemilu legislatif (pileg) 2009 lalu. Golkar harus kehilangan 20 kursi atau setara dengan 9,5 juta suara. Ketika dirinya memimpin Golkar di saat-saat berat dan krisis, Golkar berhasil menjadi pemenang pemilu 2004.

Tetapi, perolehan Golkar pada pemilu 2009 merosot cukup tajam. Pihaknya saat ini berkomitmen untuk membangun kembali partai agar bisa bangkit di 2014. "Ini yang harus betul-betul dipahami dan disadari oleh kepemimpinan partai lima tahun ke depan. Saya berharap visi dan misi calon ketua DPD PG Jatim sejalan dengan DPP," pungkasnya. [beritajatim.com/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.