INILAH.COM, Jakarta - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menegaskan pihaknya menunggu arahan dari Menteri Keuangan pasca mundurnya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dari divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara
(NNT).
"Antam bukan batal, namun kesepakatan belum tercapai antara Antam dan Pemda NTB dan kita akan menyerahkan mandat ke Menteri Keuangan," ucap Mustafa Abubakar kepada wartawan di Gedung Kementerian Negara BUMN,
Rabu malam (11/11).
Ia menambahkan, keputusan pembelian divestasi 14% saham Newmont itu Kamis (12/11). Jadi, Menteri Keuangan yang akan mengarahkan ke pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pembelian divestasi itu. "Kita sudah lapor dan konsultasi ke Menteri Keuangan untuk bagaimana arahannya dan deadlinenya besok," tukasnya.
Namun, Kementerian Negara BUMN tetap menginginginkan agar Antam ikut dalam divestasi saham Newmont. "Kami dukung agar Antam bisa ikut kembali," pungkasnya. [cms]