INILAH.COM, Jakarta - Mantan Direktur Penyidikan Bambang Wirdayatmo membantah dirinya menerima uang RP 1 miliar dari Ary Muladi. Bambang mengaku tidak mengenal Ary ataupun Anggodo.
"Nafas yang saya hirup dan kaki yang saya tapaki semua saya lakukan di atas sumpah jabatan, di atas al Quran. Saya akan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu fitnah pencemaran nama baik," kata Bambang usai diperiksa Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jakarta, Rabu (11/11).
Selain itu, Bambang menjelaskan kenapa dirinya ditarik kembali ke Mabes Polri, karena usulan Antasari Azhar. Ada, lanjutnya, beberapa kasus seperti di Sumatra Selatan (Tanjung Api-api) pada saat mau digeledah malah dibatalkan.
Bambang melanjutkan terkait kasus PT Masaro Radiokom telah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah beberapa masalah termasuk departemen kehutanan. Namun, tidak dilanjutkan.
"Saya sudah punya bukti, tapi tidak diangkat. Kalau pencegahan joker itu kami tidak setuju untuk dicabut, karena dia itu sudah 2 kali dipanggil tidak datang. Silakan ditafsirkan seperti itu," imbuhnya. [bar]