INILAH.COM, Jakarta Pelaksanaan hak angket kasus Century Gate harus diawasi agar tidak ada deal atau 'transaksi' yang merugikan kepentingan publik. Mengapa?
Kredibilitas anggota DPR terus tergerus. Ini akibat kinerja DPR yang mengecewakan rakyat karena dianggap tidak amanah dan terlalu banyak bersikap seperti dealer, bukan leader di parlemen.
"Akibatnya, deal atau transaksi politik bermotif uang makin merambah parlemen. Inilah sebabnya, angket soal Century Gate harus dikawal dan diawasi masyarakat madani (civil society) agar tidak ada kompromisme di dalamnya," kata pengamat politik Arie Sujito dari Universitas Gadjah Mada.
Para anggota DPR seperti Benny K Harman dan Effendy Choirie serta pengamat ekonomi Iman Sugema sepakat bahwa ada tiga pihak yang harus diperiksa, yaitu Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan pemilik Bank Century. Sehingga kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang lagi pada masa mendatang karena benar-benar mengguncang perekonomian negara. Kabarnya kerugian negara tidak hanya Rp6,7 triliun, bahkan sudah berkembang menjadi Rp9 triliun.
Arie Sujito menyatakan bahwa pimpinan partai politik ataupun pimpinan di DPR pun harus diawasi dan dikawal masyarakat madani. Hal itu karena dari pengalaman angket sebelumnya, yang sering kali memangkas angket justru dilakukan oleh pimpinan partai, fraksi, bahkan pimpinan panitia khusus.
"Mereka harus diawasi jangan sampai mereka ini bermain belakang," katanya.
Angket itu siap diajukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga Rabu (11/11) sebanyak 78 anggota DPR dari delapan fraksi telah memberikan dukungan berupa tanda tangan, kecuali Fraksi Partai Demokrat.
Anggota tim Pencari Fakta Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun menyampaikan perkembangan sampai hari ini, makin meyakinkannya bahwa angket soal Century Gate bakal mencapai final. Anggota DPR yang paling banyak memberikan tanda tangan berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yaitu berjumlah 62 orang. PDIP menjadi motor dari gerakan ini.
Dengan telah terkumpulnya sejumlah tanda tangan itut, usulan angket itu telah memenuhi persyaratan. UU No 27/1999 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 177 ayat 1 yang menyebutkan bahwa hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR, dan lebih dari satu fraksi.
Usul hak angket Century hari ini akan resmi diajukan ke pimpinan DPR. Diperkirakan jumlah dukungan bagi angket ini terus bertambah. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !