INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Kamis (12/11), tim kuasa hukum Dimyati Natakusuma mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Selain itu, DPP PPP memerintahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) partai untuk memberikan pendampingan hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Wasekjen DPP PPP Roma Hurmuzy kepada INILAH.COM, Jakarta. "Kelompok fraksi (poksi) FPPP juga diinstruksikan untuk dilakukan bedah kasus," ujarnya.
Romi sapaan akrab Roma Hurmuzy menuturkan kemarin Rabu 11 November 2009, Dimyati mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten untuk diperiksa, terjadi ketegangan soal izin presiden atas pemeriksaan pejabat negara (baik sebagai pelaku atau anggota DPR).
Romi menjelaskan berdasarkan UU MD3 pasal 220 ayat (1) "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden".
"Ketegangan akhirnya berakhir dengan penahanan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dimyati dijerat kasus korupsi menyangkut dugaan penyuapan kepada anggota DPRD Banten. Dugaan penyuapan dilakukan untuk memperlancar pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !