Senin, 28 Mei 2012 | 18:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kuasa Hukum Dimyati Ajukan Praperadilan
Headline
Dimyati Natakusuma
Oleh: Ari Purwanto
web - Kamis, 12 November 2009 | 15:37 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Kamis (12/11), tim kuasa hukum Dimyati Natakusuma mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Selain itu, DPP PPP memerintahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) partai untuk memberikan pendampingan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Wasekjen DPP PPP Roma Hurmuzy kepada INILAH.COM, Jakarta. "Kelompok fraksi (poksi) FPPP juga diinstruksikan untuk dilakukan bedah kasus," ujarnya.

Romi sapaan akrab Roma Hurmuzy menuturkan kemarin Rabu 11 November 2009, Dimyati mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten untuk diperiksa, terjadi ketegangan soal izin presiden atas pemeriksaan pejabat negara (baik sebagai pelaku atau anggota DPR).

Romi menjelaskan berdasarkan UU MD3 pasal 220 ayat (1) "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden".

"Ketegangan akhirnya berakhir dengan penahanan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dimyati dijerat kasus korupsi menyangkut dugaan penyuapan kepada anggota DPRD Banten. Dugaan penyuapan dilakukan untuk memperlancar pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.