INILAH.COM, Jakarta - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per tanggal 13 November tidak berubah.
Demikian menurut tim monitoring harga minyak dari Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (13/11).
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan rata-rata harga minyak dan produk minyak pada September 2009.
Namun, rata-rata harga minyak tahun 2009 sampai Oktober 2009 masih di bawah asumsi harga minyak dalam APBN-P 2009. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi sektor ril, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Nopember 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak .
Adapun jenis bahan bakar tersebut antara lain, Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp4.500 per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp4.500, per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) Rp2.500, [san/hid]