INILAH.COM, Semarang - Kasus tukar guling tanah bondo deso Kebon Sawahan, Kecamatan Juwana, Pati, Jateng, diminta tetap ditangani oleh Polres Pati.
Sebab kasus tersebut sudah menunjukkan kemajuan signifikan setelah pihak Satreskrim Polres Pati menyatakan penyidik tinggal mengamankan sertifikat tanah bondo deso yang dikuasai Hartatik, adik kandung Haryanto, salah seorang calon Bupati Pati.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Masyarakat Pati Anti Korupsi (MAPAK) Fariq Noor Hidayat yang mengirim surat ke Polda Jateng agar kasus tersebut bisa ditangani oleh Polres Pati, Senin (28/11).
"Kasusnya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa, pihak Polres menyatakan sudah memeriksa 38 saksi termasuk saksi ahli dari BPKP Jateng," katanya.
Hasil pemeriksaan dari BPKP menunjukan kalau ada kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan tukar guling (ruislagh) bondo deso seluas 5.000 meter persegi di Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Pati. Kerugian negara atas penyelewengan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
“Ini artinya tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi, maka sudah tepat jika penyidikan dilakukan di unit Tipikor Polres Pati,” jelasnya.
Fariq meihat aparat Polres Pati sudah cukup serius karena tidak lama lagi akan muncul tersangka. Dia mengharapkan agar Kapolda Jateng bisa memenuhi harapan ini sehingga masyarakat Pati bisa mengikuti proses hukum kasus tersebut sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas.
Seperti diketahui, salah seorang Cabup Pati, Haryanto terlibat dalam kasus penyelewengan tukar guling bondo deso. Tindakan tersebut dilakukan Haryanto saat dia masih menjabat Camat Juwana pada 2005. Haryanto sendiri saat ini adalah calon Bupati Pati yang diusung PKB, PKS, PPI, Gerindra, PPP, PKPB, dan Hanura.
MAPAK sendiri melaporkan kasus penyelewengan yang diduga melibatkan Haryanto, berdasarkan laporan Sutrimo, Sekretaris Desa Kebonsawahan. Sutrimo saat melakukan inventarisasi aset desa kaget lantaran tanah hasil tukar guling tersebut tidak ada dalam catatan. Seharusnya, desa mendapat ganti tanah seluas 4 hektare di Desa Trimulyo dan Desa Bendar, Kecamatan Juwana, serta Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati.
Tanah bondo deso itu sendiri dijual oleh Kepala Desa Kebonsawahan, Sugiyono, kepada Hartatik, adik kandung Haryanto, pada tahun 2005.
“Berdasarkan kesepakatan mestinya tukar guling. Tapi ini tukar saja, gulingnya gak ada. Bagaimana ini. Berarti kan tanah itu dijual lepas begitu saja,” tukas Fariq. Ia menambahkan, penjualan tersebut dilakukan melalui Camat Juwana, yakni Haryanto, yang kala itu bertindak juga selaku PPAT. [lal]