INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan DPR belum membahas soal PAW Achmad Dimyati Natakusuma. Jika dalam waktu 3 bulan anggota FPPP itu tak masuk kerja di DPR, BK bisa memberhentikannya.
"Kalau sudah 3 bulan tidak masuk kerja dewan Badan Kehormatan DPR bisa memberhentikan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11).
Gayus mengatakan, pemberhentian anggota dewan diatur dalam Tatib BK DPR. Apabila penahanan terhadap Dimyati lebih dari 3 bulan, maka FPPP harus melapor kepada pimpinan DPR dan menyiapkan PAW.
"Makanya perlu nggak Kejagung menahan yang bersangkutan. Tapi kalau saya lihat belum ada urgensi penahanan," ujarnya.
Politisi PDIP mengatakan UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Tatib BK DPR menyebut aturan jelas kedewanan. "Kita lihat dulu proses hukum terhadap Pak Dimyati," tandasnya.
Pada 2006 silam, Dimyati yang kala itu Bupati Pandeglang, diduga menyuap anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman kepada Bank Jabar senilai Rp 20O miliar.
Dalam forum terbuka RDP Komisi III dengan Kejagung, Senin 9 November, anggota FPPP ini mengeluhkan kasus yang dialaminya mandeg. Tiga hari pasca curhat itu, tepatnya Selasa 11 November malam, Dimyati ditahan Kejati Banten. [ikl/bar]