INILAH.COM, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan larangan menyiarkan secara langsung persidangan. KPI akan memasukan pembahasan ini dalam Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (PPP/SPS) pada Desember 2009.
"Sidang yang disiarkan secara live atau siaran langsung itu tidak pantas dikonsumsi publik," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Jumat (13/11).
Sasa mengatakan sidang tak pantas disiarkan diantaranya kasus pembunuhan PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa Antasari Azhar. Beberapa stasiun televisi swasta ramai-ramai menyiarkan langsung dakwaan jaksa terhadap Antasari yang sangat vulgar.
"Selain itu, sidang Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dengan agenda mendengarkan rekaman penyadapan di persidangan MK," ujar Sasa.
Ia menilai, rekaman kurang lebih 4,5 jam itu menimbulkan rekasi masyarakat. Mereka terganggu, karena khawatir isi percakapan dalam forum sidang memengaruhi anak-anak. "Sudah banyak keluhan masyarakat kepada kami," ungkap dia.
Tak hanya itu, ketika forum Komisi III DPR dengan LSM pun lagi-lagi disiarkan secara langsung. Padahal dalam pertemuan tersebut, keduanya ricuh.
"Banyak sekali contohnya, waktu DPR rapat dengan Kejagung, dan Kepolisian juga itu berlebihan. Dan bisa berdampak buruj di masyarakat," papar Sasa. [ikl/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !