INILAH.COM, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi I DPR berembug soal masalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tentang aktivitas seks Antasari Azhar dengan Rani Juliani. Pers pun bakal terancam dalam melakukan siaran persidangan.
Bermula sidang perdana bekas Ketua KPK Antasari Azhar pada 8 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga menuturkan, bermula di kamar 803 Hotel Gran Mahakam menjadi pemicu pembunuhan terhadap Nasrudin Zukarnain. Di kamar itu, Antasari mengajak Rani Juliani berhubungan badan.
"Antasari mengajak Rani bersetubuh lalu menciuminya. Karena takut didengar oleh korban (Nasrudin). Rani mematikan handphone. Setelah itu, Rani turun ke bawah," ujar Cirus Sinaga dalam sidang perdana Antasari Azhar. Dari situlah, imbuh Cirus, SMS teror dari Nasrudin bermula.
Petikan pembacaan tuntutan JPU itulah yang memancing reaksi kalangan KPI dan Komisi I DPR terkait pengaturan siaran televisi terkait persidangan. Sebab dalam sidang perdana Antasari Azhar itu, sejumlah stasiun televisi menayangkan secara langsung atau mengulang pernyataan JPU terkait aktivitas Antasari Azhar dan Rani Juliani.
Menurut anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izzul Muslimin, wacana pengaturan siaran persidangan bermula dari rapat kerja Komisi I DPR dan KPI. Menurut dia, jika Komisi I menyoroti pemutaran rekaman percakapan Anggoro Widjojo dengan sejumlah pihak yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan KPI menyoroti persoalan persidangan Antasari Azhar.
"Jadi kami tidak melarang, hanya berpikir untuk mengatur," jelasnya kepada INILAH.COM via saluran telepon, Jumat (13/11).
Menurut dia, yang perlu diatur terkait kategori persidangan apakah materi bisa disebarluaskan atau tidak. Jika pun bisa disebarluaskan atau terbuka untuk umum, maka akan terkait dengan UU Penyiaran yang menyangkut kata jorok atau porno.
"Pengaturan itu baru kita bicarakan dalam rapat pimpinan nasional KPI se-Indonesia pada akhir November yang tertuang dalam rencana revisi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (PPP/SPS)," jelasnya.
Izzul menyebutkan, rencana pengaturan ini jelas akan bersingungan dengan aktivitas jurnalistik. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. "Agar ada persamaan persepsi. Jadi tidak ada kata-kata melarang, hanya mengatur," jelasnya.
Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menilai rencana KPI melarang penyiaran dalam persidangan merupakan langkah mundur dan patut ditentang. Padahal, menurut Abdullah, KPI dapat langsung menegur media yang menyiarkan persidangan dengan tidak mensensor kata-kata vulgar. "Seharusnya KPI menegur mengambil tindakan terhadap media yang menyiarkan berita-berita vulgar, bukan dengan mengeluarkan larangan, tegasnya.
Ia juga berharap, agar media mengambil tindakan terhadap produser yang terlibat dalam pemberitaan yang menayangkan kata-kata vulgar. Menurut Abdullah, produser memiliki waktu empat detik saat di lapangan untuk melakukan sensor terhadap kata-kata vulgar. "Jadi seharusnya media mengambil tindakan terhadap produser yang lalai, sedangkan KPI harus segera mengambil tindakan terhadap media yang bersangkutan. Bukan melakukan pelarangan dengan mengancam kemerdekaan pers," tegasnya.
Kasus Antasari ternyata tak hanya berimplikasi hukum maupun politik semata. Akibat kasus ini pula, kebebasan pers juga terancam dengan rencana pengaturan atau pelarangan terhadap setiap persidangan. Sepatutnya, semua pihak harus hati-hati dalam mengeluarkan sikap terkait masalah ini. [mor]