INILAH.COM, Jakarta - Tim 8, sudah tak seperti saat pertama dibentuk, gagah, gahar dan garing. Rekomendasinya terpatahkan oleh fakta-fakta yang terus digali Tim 8 sendiri. Kini, apa lagi tujuan Tim 8?
Semuanya dimulai ketika terjadi ketegangan terhadap sebuah isu: bahwa akan terjadi gerakan besar rakyat untuk menggulingkan institusi hukum yang korup.
Lalu, terjadi keriuhan yang terus menegang. Dua kubu berhadap-hadapan, KPK dan Polri. Makin tinggi setelah dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra ditahan.
Dan, terbentuklah Tim 8. Ada Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Koesparmono Irsan, Denny Indrayana, Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat. Nama-nama yang mewakili komunitas dan gerakan penting di Indonesia. Lalu, muncullah rekomendasi yang kontroversial. Yaitu, mendesak agar kasus Bibit-Chandra di SP3. Aneh?
Kasus Bibit-Chandra adalah wilayah hukum, dan dalam hitungan hari, tiba-tiba direkomendasikan seperti itu oleh Tim 8. Kasus Bibit-Chandra melibatkan ratusan pekerja hukum dan melalui ribuan proses investigasi dan interograsi.
Tim 8 masih juga tak melunak. Dorongan dalam bentuk pernyataan publik terus disampaikan. Arahnya, seolah ada rekayasa atau ada gerakan struktural untuk melumpuhkan KPK.
Sampai akhirnya, muncullah keterangan mantan Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widaryatmo. Juga, munculnya video rekaman Antasari Azhar. Tim 8 pun melunak.
Kepada publik, Bambang Widaryatmo mengungkap perilaku kotor para pimpinan KPK. Kepada Tim 8, Bambang bercerita soal alasan pengembalian penugasan dirinya ke Mabes Polri dari KPK adalah atas perintah Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar. Bambang dianggap tidak bisa memenuhi perintah yang didasari kepentingan pimpinan KPK.
Sebagai contoh, Bambang menunjukkan intervensi pimpinan KPK Antasari ketika Antasari memerintahkan pembatalan penggeladahan suatu kasus di Sumatra Selatan. Padahal tim penyidik sudah siap di lokasi dan telah memegang surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
Terkait kasus Massaro yang melibatkan Anggoro Widjojo dan juga Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, Bambang menjelaskan, penyidik KPK sebenarnya sudah mendapatkan bukti-bukti cukup. Tetapi tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh pimpinan KPK.
Keterangan Bambang ini kemudian membuat Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution tersadar. Secara spontan ia mengatakan bahwa KPK bukanlah malaikat. Ia pun berencana akan mengajukan rekomendasi ke Presiden SBY merombak total internal KPK.
Sehari setelah Bambang memberikan keterangan, Tim 8 kembali dikejutkan dengan tayangan video Antasari yang dibawa penyidik Polri saat bertandang ke Gedung Watimpres. Video Antasari itu membuka mata Tim 8 bahwa sesungguhnya yang melaporkan kasus Chandra-Bibit ke polisi adalah pimpinan KPK sendiri, Antasari Azhar.
Tim 8 pun berubah posisi, yang sebelumnya menyatakan kasus Antasari dan Chandra-Bibit bagian dari upaya pengerdilan KPK, kini dikaji ulang. Menurut anggota Tim 8, Anies Baswedan, dari video yang ditunjukkan Polri telah menunjukkan adanya cerita yang runut dan masuk akal soal inisiatif pelaporan kasus Cahandra-Bibit.
Apa yang disampaikan Polri, kali ini dianggapnya memiliki perbedaan dengan apa yang disampaikan Antasari kepada Tim 8. Namun, karena ada bukti video, maka Tim 8 cenderung percaya dengan apa yang disampaikan pihak kepolisian.
"Dalam pembicaraan tadi dengan Polri, diputar rekaman video di KPK maupun dari pemeriksaan di Polda. Kesan kita dari informasi itu, inisitaif pelaporan lebih banyak dilakukan dari pihak Antasari Azhar," ujar Anies.
Anies mengatakan, hal ini menjadi salah satu masukan bagi Tim 8 untuk membuat kesimpulan apakah ada rekayasa dalam kasus Chandra-Bibit atau tidak. Meski begitu, Anies membantah bila keterangan Bambang dan video Antasari telah merubah kesimpulan Tim 8 soal kasus Chandra-Bibit..
Sebelumnya, Tim 8 telah membuat kesimpulan sementara soal Kasus Candra-Bibit. Untuk sangkaan pemerasan, Tim 8 menganggap fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik tidak cukup menjadi bukti melanjutkan proses hukum kepada chandra-bibit. Sedangkan untuk kasus penyuapan, seandainya ada bukti tindak pidana, kasus ini terputus pada aliran dana dari Anggodo ke Ari Muladi, tidak ada bukti aliran dana dari Yulianto ke Chandra-Bibit.
Sedangkan untuk sangkaan penyalahgunaan wewenang, Tim 8 berkesimpulan, seandainya kasus ini dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan, kasus itu pun berubah karena menggunakan pasal karet. Terlebih, Tim 8 menilai yang dilakukan Chandra-Bibi adalah prosedur yang lazim di KPK.
Jadi, harusnya pekerjaan Tim 8 sudah selesai dan bisa pensiun. Masalahnya, ada beberapa pernyataan yang sempat membingungkan publik. Mungkin, itulah yang seharusnya jadi pekerjaan mereka selanjutnya. Menyampaikan pada publik, bagaimana sebuah konspirasi itu bisa merusak banyak hal.[mut/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !