Senin, 28 Mei 2012 | 18:53 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Larangan Siaran Live Langgar KUHAP
Headline
inilah.com /Dokumen
Oleh:
web - Jumat, 13 November 2009 | 17:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, mengatakan larangan menggelar siaran langsung persidangan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bila terdapat larangan siaran langsung persidangan, maka hal itu melanggar sejumlah pasal termasuk dalam KUHAP," kata Uli di Jakarta, Jumat (13/11).

Ia menjelaskan pasal 153 ayat (3) KUHAP menyatakan untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Berarti, ujar dia, sudah jelas bahwa semua sidang terbuka untuk umum dan bisa mendapatkan liputan media secara langsung kecuali dalam beberapa kasus. "Kasus yang tertutup adalah kasus terkait anak-anak dan tentang kesusilaan," ujarnya.

Untuk itu, Uli menyayangkan bila Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) benar-benar memutuskan untuk melarang siaran langsung persidangan terhadap semua kasus persidangan di Tanah Air.

Ia menyarankan agar pihak KPI benar-benar membaca secara detail berbagai jenis peraturan dan ketentuan yang terkait dengan jalannya persidangan di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua KPI Sasa Djuarsa Senjaja di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (11/11) mengatakan, pihaknya akan menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan.

Sasa mengatakan, hal itu karena liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan dinilai KPI akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
hmsabarSumsel
Jumat, 13 November 2009 | 20:55 WIB
NAH ini BENAR, kalo memang tidak boleh diliput umumkan ini sidang TERTUTUP gak usa manusia PERS tapi NYAMUK PERS saja dilarang MELIPUTNYA. Sebaliknya kalau sidang terbuka untuk UMUM ini artinya siapapun BEBAS MELIPUT terlebih PERS yang kerjanya memang mencari dan meliput BERITA. JADI Gak usah membatasi PERS meliput kalau aturannya tidak jelas, sebab kalangan PERS itu tahu etika mana yang boleh dan mana yang tidak boleh diliput.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.