INILAH.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing, mengatakan larangan menggelar siaran langsung persidangan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bila terdapat larangan siaran langsung persidangan, maka hal itu melanggar sejumlah pasal termasuk dalam KUHAP," kata Uli di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menjelaskan pasal 153 ayat (3) KUHAP menyatakan untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Berarti, ujar dia, sudah jelas bahwa semua sidang terbuka untuk umum dan bisa mendapatkan liputan media secara langsung kecuali dalam beberapa kasus. "Kasus yang tertutup adalah kasus terkait anak-anak dan tentang kesusilaan," ujarnya.
Untuk itu, Uli menyayangkan bila Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) benar-benar memutuskan untuk melarang siaran langsung persidangan terhadap semua kasus persidangan di Tanah Air.
Ia menyarankan agar pihak KPI benar-benar membaca secara detail berbagai jenis peraturan dan ketentuan yang terkait dengan jalannya persidangan di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua KPI Sasa Djuarsa Senjaja di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (11/11) mengatakan, pihaknya akan menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan.
Sasa mengatakan, hal itu karena liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan dinilai KPI akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak. [*/bar]