INILAH.COM, Jakarta - KPK melakukan gelar perkara (ekspos) sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Diduga gelar perkara itu berkaitan dengan pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
"Benar, ada ekspos hari ini," kata Juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonformasi wartawan di Jakarta, Jumat (13/11) malam.
Menurut Johan, tim penyidik KPK melakukan gelar perkara untuk sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Jadi, kata Johan, gelar perkara itu tidak membahas satu kasus saja.
Salah satu pokok bahasan dalam gelar perkara adalah kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Namun sampai dengan pukul 18.00 WIB belum ada informasi resmi tentang hal itu.
Ketika dikonformasi, Johan Budi mengaku tidak tahu tentang pokok bahasan dalam gelar perkara tersebut "Saya tidak mengetahui substansi yang dibahas," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI.
Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !