INILAH.COM, Jakarta - Anggota komisi III DPR dari fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusuma telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. DPP PPP berjanji tak akan mengintervensi proses hukum yang ada.
"DPP PPP tak akan mengintervensi," kata Ketua Umum PPP Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut Suryadharma Ali, kasus yang dihadapi Dimyati adalah kasus lama. Ia terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPRD Pandeglang terkait menyaluran kredit BPD Jabar Banten sebesar Rp200 miliar.
"Itu kasus lama," kata Suryadharma Ali yang juga Menag di ruang kerjanya.
Dimyati Natakusumah adalah anggota DPR dari FPPP, mantan Bupati Pandeglang, Banten. Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 Miliar pada tahun 2006. [*/bar]