inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Imigran Sri Lanka Dijanjikan Tinggal di Australia

Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh:
Sabtu, 14 November 2009 | 04:12 WIB
INILAH.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 22 imigran Sri Lanka yang bersedia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kepulauan Riau dijanjikan dapat tinggal di Australia.

"Pemerintah Australia berjanji akan membawa tinggal di negaranya," kata salah seorang imigran Sri Lanka di Rudenim Kepulauan Riau yang beralamat di Jl Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (13/11).

Sebanyak 22 imigran Sri Lanka yang kesemuanya pria itu dipindahkan dari atas kapal Oceanic Viking berbendera Australia ke atas feri Mutiara Emas. Sementara 56 imigran Sri Lanka lainnya masih berada di atas kapal Oceanic Viking yang lego jangkar di perairan Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Imigran Sri Lanka bersedia ditahan di Rudenim kepulauan Riau karena dijanjikan dapat tinggal di Australia. Sementara imigran yang masih berada di atas kapal Ocenic Viking masih dibujuk oleh perwakilan Pemerintah Australia. "Tujuan kami adalah Australia," ujarnya.

Direktur Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Indonesia Sujatmiko membenarkan hal tersebut. Perjanjian antara Pemerintah Australia dan imigran Sri Lanka tersebut dibuat secara tertulis. "Pemerintah Australia bersedia menerima imigran Sri Lanka yang memiliki surat pengungsi," tuturnya.

Berdasarkan surat perjanjian tersebut, Pemerintah Australia bersedia menerima imigran Sri Lanka yang memiliki surat pengungsi setelah ditahan selama sebulan di Rudenim Kepulauan Riau.

Sementara imigran Sri Lanka yang tidak memiliki surat pengungsian harus bertahan selama sekitar tiga bulan di Rudenim Kepulauan Riau. Kemudian dibawa ke Australia setelah imigran tersebut memiliki surat pengungsian. "Sebagian imigran Sri Lanka memiliki surat pengungsian," ungkap Sujatmiko.

Sujatmiko hingga sekarang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait izin lego jangkar kapal Oceanic Viking di perairan Indonesia yang berakhir pada hari ini. Jika izin lego jangkar kapal Oceanic Viking tidak diperpanjang, maka kapal tersebut harus meninggalkan Indonesia sebelum memasuki hari Sabtu. "Saya masih menunggu keputusan pemerintah pusat," tandasnya. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.