inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Angket Century

FPKS: Periksa Boediono-Sri Mulyani

Headline
Boediono-Sri Mulyani - inilah.com /Dokumen
Oleh: Raden Trimutia Hatta
Minggu, 15 November 2009 | 17:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Usulan hak angket Century telah disampaikan ke pimpinan DPR. FPKS menyarankan agar DPR segera mengklarifikasi Boediono dan Sri Mulyani.

Hal itu diungkapkan inisiator angket Century dari Fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun di Jakarta, Minggu (15/11). Menurutnya, pejabat penting yang perlu memberi klarifikasi soal Century ini adalah Sri Mulyani. Karena ketika dana talangan diputuskan 20-21 November 2008, Sri Mulyani merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Menteri Keuangan. Selain itu, Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) juga harus memberikan klarifikasinya.

Terlebih, lanjutnya, Boediono yang kini menjadi wapres sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Bahkan Boediono menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.

"Kepercayaan public terhadap Sri Mulyani dan Boediono, membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana tersebut," ujarnya.

Misbakhun menilai, secara logis keputusan bailout dikeluarkan justru di saat kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas itu. Oleh karena itu tegas Misbakhun, tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggungjawab, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.

Namun, ia mengingatkan, kekhawatiran itu tidak perlu hinggap dalam benak, jika memang yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Usulan hak angket ini, sesuai dengan tata tertib DPR pasal 176 dan pasal 183 serta Undang Undang No 22 tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD pasal 27 huruf b yang menyebutkan salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan/angket," ucapnya.

Usul Angket Century yang disampaikan ke pimpinan DPR Kamis (12/11) lalu adalah usul angket pertama yang diajukan oleh DPR periode 2009-2014. Angket ini sekaligus menjadi ujian dan tolak ukur atas efektivitas fungsi kontrol DPR terhadap kebijakan pemerintah. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.