INILAH.COM, Jakarta - Rekomendasi final tengah digodok Tim 8. Salah satunya adalah kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditingkatkan dengan mengefektifkan pemberantasan korupsi.
"Kemungkinan rekomendasi itu di dalam rangka meningkatkan kinerja LPSK," ujar salah satu anggota tim 8 Amir Syamsuddin di Gedung
Wantimpres, Jakarta, Minggu (15/11).
Amir juga menyatakan, reformasi yang akan dilakukan dalam tubuh LPSK bukanlah reformasi sebenarnya. Karena fungsi LPSK jelas dalam upaya untuk lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi.
"Sehinga orang-orang yang bisa memberikan informasi orang-orang yang masih jadi whistle blower (pengungkap kasus) bisa dilindungi. Jadi, LPSK ini jangan justru digunakan oleh orang yang merencanakan kejahatan. Itu yang harus dihindari," kata dia.
Selama ini, menurut Amir, pihaknya belum bisa menilai apa yang dikatakan LPSK. "Tapi dalam kasus ini kan kita mengedepankan informasi. Bahwa seorang Aggodo mencoba menggunakan LPSK ini saya kira dalam hal ini LPSK seyogyanya menyadari benar fungsi dan perannya. Bahwa mereka hadir oleh UU adalah dalam rangka untuk mendukung pemberantasan korupsi," paparnya.
Dijelaskan dia, bahwa tim 8 tidak bisa memberikan sanksi kepada LPSK. Karena semua tergantung apakah mereka menyadari bahwa mereka telah disalahgunakan atau tidak. Atau tanpa di sadari ada seseorang yang berniat untuk menggunakan lembaga itu. Selain itu, Tim 8 akan melindungi whisle blower atau pengungkap kasusnya bukan melindungi LPSK. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !