INILAH.COM, Jakarta - Usulan hak angket Bank Century yang digulirkan di DPR, tidak memeiliki agenda politik apapun. Selain hanya ingin meminta pertanggungjawaban dari pengucuran dana tersebut.
"Tidak ada target atau pretensi politik apa pun dari penggunaan Hak Angket, kecuali kewajiban konstitusional DPR untuk meminta pertanggungjawaban dari para pejabat negara yang menggunakan wewenangnya menetapkan kebijakan bailout bagi Bank Century," tutur anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (15/11).
Politisi dari Partai Golkar ini mengingatkan, kebijakan bailout sebanyak Rp 6,7 triliun itu melibatkan uang negara dalam jumlah besar. Sementara Bank Century sendiri terkesan bobrok di dalam.
Karena itu, ia melanjutkan, respons positif Wapres Boediono atas usul penggunaan Hak Angket DPR untuk kasus bailout Bank Century mestinya bisa menumbuhkan dukungan bulat dari semua fraksi dan anggota DPR. Bahkan kesediaan Boediono memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR bisa dimanfaatkan semua fraksi DPR untuk mengorek berbagai aspek seputar kejanggalan bailout Bank Century.
"Wapres Boediono, pekan lalu, mengisyaratkan bahwa dia ingin kooperatif agar suasana bisa menjadi lebih kondusif. Namun, langkah kooperatif Boediono dalam isu ini tidak boleh menghilangkan daya atau sikap kritis semua fraksi," ujar Bambang.
Sehingga, ia menambahkan, cukup beralasan jika semua fraksi bersikap dan berpandangan kritis terhadap kasus ini. Karena memang audit BPK tahap Pertama sudah menggambarkan sejumlah kejanggalan. Bahkan pimpinan Bank Indonesia sendiri sudah mengungkapkan bahwa telah terjadi penarikan dana dalam jumlah besar pasca pencairan dana bailout.
"Hasil audit Investigasi (Tahap II) BPK akan memberi gambaran lebih komprehensif sehingga semua fraksi memiliki modal dan alasan yang lebih dari cukup untuk menggunakan Hak Angket," kata Bambang yang merupakan salah satu Fraksi Partai golkar yang ikut menandatangani Hak angket Kasus Century.
Dijelaskan dia, jika alasan dan pertimbangan Menteri Keuangan/Ketua KKSK dan Gubernur BI --waktu itu dijabat Boediono-- mem-bailout Bank Century bisa diterima dan dipahami Pansus Hak Angket DPR, tentu persoalan selesai. " Sebaliknya, jika alasan dan pertimbangan kedua pejabat negara itu tak bisa diterima Pansus Hak Angket, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum, politik dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," tandas Bambang. [jib]