INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menggodok draft pedoman penyajian laporan keuangan reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Demikian diungkapkan dalam situs Bapepam-LK. Draft tersebut tertuang dalam peraturan pasar modal nomor VIII.G.10 tentang pedoman penyajian laporan keuangan reksadana berbentuk KIK. Pertimbangan penyempurnaan draft peraturan ini dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan dan penegakan prinsip akuntabilitas pada reksadana berbentuk KIK.
Ketentuan penyajian laporan keuangan reksadana berbentuk KIK ini wajib digunakan untuk penyajian laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2010.
Laporan keuangan dalam ketentuan ini mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di pasar modal. Laporan keuangan ini meliputi laporan aktiva dan kewajiban, laporan operasi, laporan perubahan aktiva bersih dan catatan atas laporan keuangan. Manajer investasi pun bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Selain itu Bapepam-LK juga sedang menyempurnakan draf peraturan nomor V.D.11 tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi. Dalam kegiatannya, manajer investasi wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi investasi, manajemen resiko, kepatuhan, pemasaran, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, penangan keluhan investor, teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia.
Draft peraturan nomor V.A.3 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi juga sedang tahap permintaan tanggapan atau masukan untuk penyempurnaan peraturan Bapepam-LK. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !