Kamis, 24 Mei 2012 | 17:02 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bapepam Siap Bantu Investor Optima
Headline
Fuad Ramany
Oleh: Agustina Melani
web - Minggu, 15 November 2009 | 18:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai investor berhak mengambil tindakan hukum atas kasus KPD PT Optima Kharya Capital Management.

Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, kepada INILAH.COM, Minggu (15/11). Bapepam-LK juga telah membentuk tim untuk menangani beberapa kasus terkait di pasar modal. "Kita mengantisipasi dengan membentuk tim mengingat pengalaman sebelumnya dan memang beberapa pelaku pasar modal yang menyimpang," ujar Fuad.

Terkait produk KPD, Fuad menyatakan Bapepam-LK siap membantu nasabah untuk penyelesaiannya. "KPD itu kan perjanjian bilateral antara manajer investasi dan nasabah, dan nasabah berani untuk mempercayakan MI untuk mengelola dana, nasabah bisa menuntut," tambah Fuad.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa suspen PT Optima Securities belum akan dicabut hingga kasus Optima diselesaikan. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.