INILAH.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Penjamin simpanan Firdaus Djaelani leih memilih untuk menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketimbang berandai-andai.
"Jangan berandai-andai lah. Tunggu saja dulu hasil BPK," ujarnya ketika dikonfirmasi kesiapan dirinya apabila nantinya dimintai memberi keterangan dalam pengadilan terkait kasus aliran dana Rp 6,7 triliun, kepada INILAH.COM, Minggu (15/11).
Sebelumnya, anggota III BPK Hasan Bisri kembali menegaskan bahwa berdasarkan audit investigatif yang masih mereka lakukan ditemukan adanya indikasi pidana dalam kasus penyelamatan Bank Century tersebut.
Dengan adanya pernyataan dari BPK tersebut, maka tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terkait dalam ditelurkannya kebijakan pengucuran dana akan kembali dimintai keterangan. "Kita lihat saja perrkembangannya," pungkas Firdaus.
Rencananya, BPK akan menyerahkan laporan hasil audit investigatif secepat-cepatnya tanggal 16 November dan selambat-lambatnya awal Desember ini. [mre/hid]