INILAH.COM, Jakarta - Kasus Bank Century yang melibatkan Komjen Pol Susno Duajdi sempat mencuat dalam pembahasan Tim 8. Namun, kasus ini tidak akan menjadi perhatian utama rekomendasi Tim 8.
"Jadi yang terkait itu adalah konteksnya. Persoalan pencairan uang yang difasilitasi oleh Susno Duaji, itu bukan persoalan utama dalam pembahasan," ujar Anggota tim 8 Anies Baswedan di Gedung Wantimpres, Jakarta, Minggu (16/11).
Walaupun demikian, kasus Susno Duadji ini tetap mendapatkan perhatian Tim 8. Menurut Anies, kepada media di Wantimpres hasil rekomendasi yang disampaikan ada sedikit fakta dan data baru.
Namun, tidak akan memperkuat hasil rekomendasi tim delapan. Artinya, menurut Anies, hasil rekomendasi sama dengan hasil kesimpulan sementara yang telah diserahkan ke Presiden pekan lalu.
Hasil kesimpulan sementara Tim 8 kemarin, menyebutkan bahwa tidak ada bukti kuat untuk melanjutkan kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Kemudian, pasal penyalahgunaan wewenang yang digunakan adalah pasal karet sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pasal sangkaan. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !