INILAH.COM, Jakarta Kasus kucuran dana talangan Bank Century Rp6,7 triliun terus mendidih di parlemen dengan pengajuan hak angket Century. Kisruh dana talangan ini mencuat karena salah satunya dipicu pemahaman yang tak sinkron antara pemerintah dengan DPR terkait payung hukum dalam pengucuran dana itu.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) seperti menjadi martir penggelontoran dana triliuan rupiah tersebut. Melalui Perppu ini pula, pemerintah memiliki alibi bahwa penggelontoran dana Rp6,7 triliun tak ada soal dari sisi hukumnya, karena diatur dalam Perppu. Namun di pihak lain, justru DPR menuding, Perppu No 4/2008 itu telah ditolak oleh DPR.
Perppu No 4/2008 diterbitkan pemerintah pada 15 Oktober dalam rangka penanganan masa krisis ekonomi global. Dalam rapat paripurna DPR pada 18 Desember 2008, DPR menolak Perppu No 4/2008 menjadi UU. Paripurna DPR justru meminta pemerintah untuk mengajukan RUU JPSK paling lambat apda 19 Januari 2009.
Kala itu, sebanyak empat fraksi menyetujui dan menerima, dua fraksi belum menyetujui dan empat fraksi menolak. Fraksi yang menyetujui yaitu PPP, PDS, PD, PKS. Sementara dua fraksi yang belum menyetujui adalah Partai Golkar dan Bintang Pelopor Demokrasi. Sedangkan empat fraksi yang menolak adalah PDIP, PAN, PBR, dan FKB.
Saat itu, Menkum HAM Andi Mattalatta menilai Perppu No 4/2008 tidaklah ditolak. Menurut dia, kalau ditolak, maka tidak boleh diajukan (RUU-nya). "Ini tidak ditolak, artinya Perpu itu tetap ada, bisa dilaksanakan. Tapi saya kira kita akan mempertimbangkan situasi politik untuk hal yang kecil tidak masalah. Tapi untuk hal yang besar dipertimbangkan," ujar Andi kala itu merespons penolakan Perppu No 4/2008.
Keyakinan pemerintah ini pula menjadi pijakan pihak Kejaksaan Agung dalam merespon kasus Bank Century. Menurut Jampidsus Marwan Effendy. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR pekan lalu, Marwan menyebutkan, secara legal formal pengucuran dana Bank Century ada. "Sebelum melakukan pengembangan penyidikan, kita lakukan kajian terhadap Perppu, jadi kita anggap legal formalnya ada," ujar Marwan.
Terkait pemahaman legal formal yang berbeda antara pemerintah dan DPR, inisiator hak angket Cnetury dari PDIP Gayus Lumbuun menegaskan, sebenarnya tidak perlu perdebatan dalam merespon penolakan Perppu No 4/2008.
"Perppu sudah kita tolak, tidak ada lagi perdebatan," ujarnya.
Kendati demikian, Gayus tidak menampik perihal multitafsir atas status Perpu No 4/2008. Kondisi itu tidak terlepas adanya surat dari pimpinan DPR kala itu kepada pemerintah perihal status Perppu No 4/2008. "Kami sedang menyelidiki perihal surat yang dikirimkan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah terkait Perppu itu," ungkap Gayus yang enggan bertutur banyak perihal surat Ketua DPR tersebut.
Memang, sesaat setelah paripurna DPR yang menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008, Ketua DPR berkorespondensi dengan presiden tertanggal 24 Desember yang isinya tidak secara tegas menyatakan menolak atau menerima Perppu No 4/2008. Dalam surat itu, Ketua DPR menuliskan sebagai berikut:
'Menindaklanjuti surat Presiden Republik Indonesia nomor R-63/Pres/10/2008 tanggal 29 Oktober 2008, perihal Rancangan UU tentang Perppu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, dengan ini kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku'.
Jika pemerintah berpedoman pada sepucuk surat pimpinan DPR ini untuk mencairkan dana talangan ke Bank Century, jelas ini menjadi persoalan baru. Karena, pengucuran dana talangan yang kontroversial itu juga mendapat sokongan dari pimpinan parlemen.
Akankah pansus angket Bank Century pada nantinya akan memeriksa bekas Ketua DPR Agung Laksono terkait surat tersebut?
Kita lihat saja. [mor]