INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat menolak wacana KPI melarang siaran langsung RDP Komisi III DPR dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sebab, sidang menyangkut kepentingan publik.
"Kalau KPI membatasi kami tidak setuju," kata Ketua FPD Anas Urbaningrum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Ia mengatakan, perlu ada takaran kepatutan dan kepantasan yang menjadi pertimbangan KPI sebelum membatasi siaran langsung persidangan. Demokrat, tuturnya, tidak menolak apabila larangan itu kongkret demi kebaikan masyarakat.
"Tetapi jika dalam konteks siaran langsung supaya lebih selektif dan mempertimbangkan kemaslahatan umum kami setuju," ujar Anas yang juga Ketua DPP PD.
Bila memang KPI merasa perlu merealisasikan wacana membatasi siaran langsung persidangan, Anas mengatakan, harus punya alasan yang kuat. Sehingga bila KPI memasukkan keputusan larangan itu dalam Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (PPP/SPS) tidak menjadi kontroversi.
"Kebebasan siaran harus diarahkan bagi kemaslahatan publik," tandas Anas. [ikl/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !