INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Negara BUMN menegaskan masalah utang yang melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai debitor dan PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditor sudah selesai, menyusul terbitnya persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
Demikian diungkapkan Menneg BUMN Mustafa Abubakar usai acara pelepasan 16 Mobil Asuransi Rumah Sakit di Gedung Kementerian Negara BUMN, Jakarta, Selasa (17/11).
Ia menuturkan, BI telah memberikan izin kepada Mandiri untuk melakukan konversi utang menjadi saham di maskapai milik pemerintah itu sebagai mekanisme penyelesaian utang. Kami menganggap masalah ini telah selesai, dan kami membiarkan prosesnya berjalan sampai tuntas, urai Mustafa Abubakar.
Ketika ditanya mengenai jumlah maksimal saham Garuda yang bisa kembali diserahkan ke Mandiri, Mustafa enggan memberikan komentar. Yang penting kita tunggu saja prosesnya. Jadi jangan bahas itu lagi, ujarnya.
Bank Mandiri mendapat alokasi 11% saham Garuda Indonesia sebagai bentuk pembayaran utang pokok maskapai tersebut kepada Mandiri senilai Rp1,01 triliun. Dari jumlah itu, bunga yang juga harus dibayar mencapai Rp2,36 triliun.
Bunga tersebut akan ditanggung oleh pemerintah selaku pemegang saham Garuda. Jika pemerintah tidak memiliki dana untuk membayar utang tersebut, maka Mandiri akan meminta tambahan saham Garuda. Dengan keluarnya surat tersebut, Mandiri diperbolehkan memiliki saham Garuda, dan saham tersebut akan dijual saat perusahaan penerbangan itu menggelar penawaran publik perdana (initial public offering/ IPO). [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !