INILAH.COM, Jakarta - Terkait Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan yang telah berlaku sejak 22 Juni lalu, Dinas Perhubungan akan segera melakukan pemasangan rambu-rambu baru, diantaranya mengenai aturan belok kiri tidak boleh langsung.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Mochammad Tauchid mengatakan aturan belok kiri tidak boleh langsung terus disosialisasikan meski penindakan belum diterapkan secara penuh. Namun, tidak akan melakukan pencabutan terhadap rambu yang telah tersedia.
"Rambu-rambu atau traffic light yang telah tersedia akan disesuaikan. Kita justru akan memasang baru di sejumlah belokan yang belum terpasang," ujarnya di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (17/11).
Hingga kini, lanjut Tauchid, pihaknya masih melakukan peninjauan mengenai lokasi dan jumlah rambu yang akan dipasang. Meski rancana pemasangan rambu telah dipastikan akan segera dilakukan, namun unsur terpenting agar Undang-undang ini efektif adalah sosialisasi yang mengena kepada masyarakat diantaranya melalui media.
Ucapan Tauchid diamini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi di Balai Kota. "Kita akan melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2009. Penerapan aturan berupa penindakan akan dimulai tahun 2010," tukasnya. [bar]