INILAH.COM, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) belum juga membicarakan komitmen jual beli listrik PLTP dengan PLN (Persero) selaku pembeli.
Kami belum membicarakan kontrak jual beli listrik panas bumi dengan PT PLN (Persero), kami belum meneken perjanjian awal (Head of Agreement /HOA) penjualan listrik dengan PLN, kata Presiden Direktur PGE Abadi Poernomo, saat menghadiri acara Launching World Energy Outlook International Energy Agency (IEA) di Gedung Departemen ESDM Jakarta, Rabu (18/11).
Dia menambahkan padahal pemerintah sudah menetapkan batas bawah dan batas atas harga jual listrik dari panas bumi tersebut, yang nantinya menjadi patokan bagi Pertamina dan PLN untuk mendapatkan harga jual listrik panas bumi. Saya dengar pemerintah sudah menerbitkan Peraturan pemerintah (PP) mengenai patokan harga jual panas bumi, ceiling pricenya US$9,7 sen per kwh, mudah-mudahan floornya juga ditetapkan, kalau tidak ada batas bawahnya susah untuk negosiasi," katanya.
Tambahnya, harga jual listrik panas bumi tidak bisa di bawah US$8,7 sen per kwh sebab setiap daerah memiliki tingkat keekonomian dan kesulitan berbeda untuk dilakukan pengembangan panas bumi. Abadi menambahkan, dalam proyek percepatan listrik 10 ribu MW tahap kedua, pemerintah akan mengutamakan pemakaian energi panas bumi (geothermal). Dalam proyek percepatan listrik 10
ribu MW tahap II, jatah energi panas bumi sebesar 30 persen, atau sekitar 4.773 MW. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !