INILAH.COM, Jakarta - Komisi VI DPR akan mengundang Menteri Perindusterian, Menteri Perdagangan dan Menteri Pertaninan untuk membahas dampak UU Kesehatan yang membatasi produksi rokok sehingga menurunkan pendapatan petani tembakau.
Hal itu dikatakan wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di DPR usai bertemu dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dan GAPPRI Rabu (18/11). "Dalam menindaklanjuti APTI ini akan diadakan rapat lanjutan dengan Menperind, Mendag dan Menteri Pertanian yang tujuannya akan dicari jalan keluar yagn win-win solution bagi semua pihak," katanya.
Dengan adanya UU Kesehatan No 36/2009, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menyampaikan keberatanannya karena regulasi itu melemahkan posisi buruh, petani tembakau, pabrik rokok dan cukai rokok yang akan semakin terancam.
Dampaknya ekonominya cukai rokok akan dinaikkan yang pada akhirnya akan pendapatan petani tembakau dan pengurangan jumlah tenaga kerja petani dan areal pertaninan lokal.
Aria menilai sebelum para petani ada pengganti tanaman tembakau dan cengkeh untuk rokok maka akan dicari jalan keluar terbaik untuk mengantisipasi implikasi UU tersebut. Selain itu dikhawatirkan semakin derasnya pegnaruh pangsa pasar rokok impor di Indonesia. "Kami khawatir dengan cukai ilegal yang semakin besar dan pangsa pasar rokok impor yang lebih besar dari pada rokok lokal," katanya.
Saat ini ada inisiatif rancangan UU Demokrasi ekonomi yang digagas komisi VI dan XI untuk mencari keseimbangan ekonomi pasar tidak ada otokrasi ekonomi dan kekuatan ekonomi rakyat harus lebih dominan adari pemodal besar yang menguasai hajat hidup orang banyak.
RUU ini ditujukan juga untuk membatasi kartelisasi monopoli dan oligopoli yang artinya bisa mangakomodir usaha-usaha rakyat kecil selain adanya pengawasan dari KPPU. [hid]