Selasa, 29 Mei 2012 | 04:21 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Drajad H Wibowo
Soal Century, Sri Mulyani Awalnya Benar
Headline
Drajad H Wibowo - inilah.com /Dokumen
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Kamis, 19 November 2009 | 09:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kasus dana talangan Bank Century Rp6,7 triliun memasuki babak baru. Selain kalangan parlemen menempuh jalur politik dengan melancarkan hak angket, kini muncul dokumen notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008.

Sebanyak lima lembar surat notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tertanggal 21 November 2008 seperti menjadi petunjuk, ada sesuatu yang tak beres dalam pengucuran dana talangan terhadap Bank
Century.
Indikasi awalnya, notulensi surat tersebut tertuliskan private & confidential. Hal yang janggal untuk urusan publik di sebuah lembaga seperti KSSK. "KSSK lembaga publik, uangnya dari LPS, dan Ketua KSSK bukan direktur atau komisaris," cetus pengamat ekonomi Drajad H Wibowo kepada pers
yang juga R Ferdian Andi R wartawan INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (18/11). Apa urgensi notulensi rapat 21 November 2008 itu? Berikut wawancara lengkapnya:

Apa urgensi dari notulen rapat KSSK pada 21 November 2008?
Kenapa hasil notulen rapat dengan hasil rapat tidak sesuai apakah ada perintah dari luar atau tidak, saya sebut itu kotak hitam yang harus dibuka oleh BPK. Kesimpulan sementara saya terkait surat notulensi KSSK ini, terjadi missing link ketidaknyambungan pembahasan dengan kesimpulan. Kedua, saya menangkap nuansa, seolah-olah Century ini memang harus diselamatkan. Jadi seolah-olah sejak awal memang ingin menyelamtkan Century, tanpa pemeriksaan obyektif. Harusnya ada gelar perkara.

Bagaimana dengan kehadiran pihak Bank Mandiri dalam rapat KSSK itu lazim tidak?
Bank Mandiri bukan bagian dari KSSK. Ya mungkin sebagai undangan. Apakah ini lazim, karena ini pertama jadi tak bisa menyebut lazim atau tidak. Kalau kehati-hatian seharusnya Bank Mandiri tidak diundang, karena memang ini forum KSSK, apalagi sampai meminta Bank Mandiri terlibat disitu.
Ibaratnya, kalau saya melihat ini, ada intervensi KSSK terhadap BUMN. Jangan
lupa Bank Mandiri itu Tbk, ada pemegang saham dari publik yang harus dihormati
juga haknya. Walaupun saham mayoritas pemerintah di sana, tetapi Bank Mandiri
perusahaan tbk.
Jadi sesuai prinsip-prinsip good governance di pasar modal, harusnya tidak ada intervensi KSSK di Bank Mandiri. Makanya, Bank Mandiri di notulen menyebut tidak ingin terlibat kalau sampai menyangkut
masalah hukum. Tetapi Bank Mandiri hanya membantu orang saja.

Siapa saja yang seharusnya diperiksa terkait pengucuran dana bailout Century ini?
Ketua KSSK, Gubernur BI Boediono, Ketua Bapepam Fuad Rahmani, Sekertaris KSSK Raden Pardede, anggota KSSK, semuanya harus ditanya
oleh BPK satu persatu, apa yang terjadi di dalam proses pengambilan keputusan. Karena
di notulen, bukan proses pengambilan keputusannya. Yang ada di notulen adalah
eksplorasinya. Ibaratnya, notulen itu hanya pembukannnya, tapi bagaimana pengambilan keputusan itu tidak ada dalam notulen.

Kaitannya dengan bailout Century, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap diperiksa terkait Century?
Kalau dalam dokumen notulen rapat KSSK pada tanggal 21 Nopember 2008 terlihat jelas sebenarnya Sri Mulyani banyak mempertanyakan.
Kalau dari dokumen notulen KSSK, atau dalam sesi rapat pertama, Sri Mulyani lebih menanyakan dan meminta masukan. Dari situ, saya menganggap Sri Mulyani sudah profesional, sudah betul. Tetapi yang menjadi persoalan, di kesimpulan yang tiba-tiba memutuskan penyelamatan Century. Kenapa keputusannya berbeda dengan yang terjadi dalam nuansa rapat. Ini yang tentunya perlu dibuka.

Apakah ada bukti baru terkait skandal Century?
Sudah mulai ada, tapi nanti pada saatnya kalau saya meyakini bahwa itu betul-betul haqqul yaqien baru saya lepaskan. Sekarang ini saya baru dapat informasi. Ya mungkin ada (rekaman) telepon-teleponan, saya masih harus check and recheck. Harusnya apa saya lakukan ini, tidak harus saya yang melakukan, tetapi BPK yang melakukan.

Perppu JPSK No 4/2208 menjadi pijakan bagi pemerintah untuk mengucurkan dana bailout berikutnya?

Perppu ditolak oleh DPR. Pada saat rapat 21 November ini, Perppu ini masih berlaku sebagai pijakan hukum untuk pengucuran dana bailout. Yang menjadi masalah, ketika DPR menolak Perppu itu, dan ini menjadi masalah berikutnya.

Bukankah pemerintah juga punya alibi, pasca penolakan paripurna DPR pada 18 Desember, pada 24 Desember 2008, Ketua DPR berkirim surat ke presiden yang mengesankan suratnya ambigu, tidak tegas menolak perppu No 4/2008?

Waktu itu, fraksi-fraksi saat rapat konsultasi pimpinan, kebetulan saya hadir, memang ada ewuh pakewuh. Karena kalau mau menolak secara eksplisit itu kok tidak bagus secara ketatanegaraan, karena antara DPR dan
pemerintah kok seperti berperang. Kemudian dipakailah bahasa yang halus. Tetapi ternyata dengan bahasa yang halus itu, malah mempersulit DPR sendiri sehingga menimbulkan tafsir berbeda. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.