INILAH.COM, Jakarta - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, kenaikan tarif cukai rokok akan merusak persaingan penjualan antara rokok putih dan rokok kretek.
"Itu akan merusak competitvenes rokok putih. Share rokok putih hanya sebesar 7 persen terhadap kretek," ujar Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti Rabu malam (18/11).
Moefti melanjutkan, penurunan daya saing akan terjadi pasalnya dengan kenaikan tersebut akan berimbas pada produksi rokok putih. "Daya saing dari rokok putih turun kerana kenaikkan lebih besar dari SKM (sigaret kretek mesin). Itu akan menurunkan produksi rokok putih," ujarnya.
Ditambah lagi, kenaikan tarif diberlakukan pada tiap batang rokok sehingga harga rokok putih berpotensi semakin melambung. "Kenaikan harga per batang bisa lebih tinggi, kalau dikalikan perbungkus lebih besar lagi. Kalau rokok putih per bungkus bukan per batang. Pricing menjadi berbeda," ujarnya.
Kendati demikian, Moefti mengakui dapat memahami alasan pemerintah atas kenaikan tersebut. "Pada dasarnya kami memahami apa yang direncakan untuk penerimaan tarif cukai," ujarnya.
Dan untuk menyiasati kenaikan tersebut, dikembalikan pada masing-masing pengusaha. "Untuk menyiasati, setiap pabrikan punya kiat sendiri-sendiri, tergantung mereka. Sebagian diserap atau di pas on ke konsumen, tergantung setiap pabrikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan besaran tarif pada 2010 untuk sigaret kretek mesin (SKM) I rata-rata sebesar Rp 20, SKM II sebesar Rp 20, sigaret putih mesin (SPM) I sebesar Rp 35, SPM II sebesar Rp 28, sigaret kretek tangan(SKT) I sebesar Rp 15, SKT II sebesar Rp 15, dan SKT III sebesar Rp 25. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !