INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Faisal Rachman di Jakarta, Kamis (19/11(, mengatakan pensiunan yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi 20 persen dari pajak yang diterapkan terhadap pensiunan yang memiliki NPWP.
"Kewajiban ini diatur melalui Surat Menteri Keuangan No S-454/MK.03/2009 tanggal 24 Juli 2009 perihal pemilikan NPWP bagi para penerima pensiun," katanya.
Berdasar Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 7 ayat 1, besaran PTKP ditetapkan Rp15,84 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi, Rp1,32 juta per tahun tambahan bagi wajib pajak menikah.
Kemudian Rp15,84 juta tambahan untuk istri yang berpenghasilan digabung dengan pendapatan suami dan Rp1,32 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, paling banyak tiga orang per keluarga.
Ia mengatakan, pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai tempat tinggal atau domisili wajib pajak.
Faisal menjelaskan, jumlah peserta pensiun Taspen per 31 Desember 2008 mencapai 2,10 juta orang dari total peserta aktif 4,22 juta orang.
Sementara itu, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo pada bulan lalu mengatakan, untuk mendorong penerimaan pajak pihaknya akan memeriksa kepemilikan NPWP anggota DPRD, baik DPRD provinsi maupun DPRD kota/kabupaten, serta para pejabat pemerintahan di daerah.
"Setelah kemarin DPR pusat kita akan periksa untuk DPRD baik tingkat satu (provinsi) maupun tingkat dua (kota/kabupaten). Kalau mereka menolak, nggak mau, maka kita laporkan ke atasannya," katanya.
Ia menambahkan, tidak hanya NPWP, pihaknya juga akan memeriksa harta kekayaan pegawai dan DPR dalam lima tahun terakhir.
Menurut dia, ada kemungkinan sebelumnya para pejabat dan anggota DPRD itu memiliki NPWP. Namun kemungkinan sudah lama tidak diperbarui atau tidak melaporkan kekayaannya lagi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong upaya ekstensifikasi pajak untuk mendukung pemenuhan target penerimaan pajak 2009 yang direncanakan Rp528 triliun. [*/cms]