INILAH.COM, Jakarta Titik panas relasi partai koalisi SBY-Boediono sepertinya saat inilah sedang terjadi. Terminologi koalisi makin abu-abu.
Meski Presiden SBY telah memanggil para menterinya dari unsur partai politik, sepertinya tak membuat geming fraksi di parlemen untuk meneruskan upaya hak angket. Meski nuansa kecemasan dari parlemen sulit untuk ditutupi.
Hingga Kamis (19/11) ini, perkembangan jumlah penandatangan pengajuan hak angket untuk dana talangan terhadap Bank Century Rp 6,76 triliun terus meningkat. Kini telah terkumpul sebanyak 224 penandatangan hak angket Bank Century dari seluruh fraksi di parlemen minus Fraksi Partai Demokrat. Mereka terdiri dari PDIP (85 orang), Partai Golkar (53 orang), Partai Gerindra (22 orang), Partai Hanura (17 orang) PKS (16 orang), PPP (16 orang), PAN (12 orang), dan (PKB 3 orang).
Anggota FPKS DPR RI Andi Rahmat menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menggalang kekuatan untuk pengajuan hak angket hingga sampai ke Sidang Paripurna DPR. Menurut dia, hingga kini, FPKS tidak ada upaya menghalang-halangi anggota FPKS untuk menandatangani pengajuan hak angket.
"Karena, apa yang kami sampaikan, itu dokumen dan fakta, berdasarkan analisis. Kami tetap berkomitmen, fraksi kami sampai saat ini tidak menghalangi. Kita konsisten, insya Allah," ujarnya di gedung DPR, Kamis (19/11).
Menurut dia, soal koalisi PKS dengan SBY-Boediono dalam Pemilu Presiden lalu menjadi ranah berbeda dengan proses pengajuan hak angket. "Soal koalisi itu ada ranah tersendiri. Bahwa mekansime check and balances di DPR harus tetap jalan," ujar bekas Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini.
Sebagaimana dimaklumi, Rabu (18/11) petang, Presiden SBY memanggil sejumlah menteri dari kalangan partai politik. Para menteri yang diundang adalah Mensos Salim Segaf Al-Jufri (PKS), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (PAN), Menpera Suharso Monoarfa (PPP), Menteri Agama Suryadharma Ali (PPP), dan Mennegpora Andi Mallarangeng (Partai Demokrat).
Sementara salah satu inisiator hak angket Century DPR dari FPPP Kurdi Mokeri mengaku sebagai pengusul hak angket, ia memastikan akan tetap istiqomah meneruskan gagasan hak angket hingga disepakati dalam Sidang Paripurna DPR. Meski demikian, Kurdi mensinyalir, terdapat upaya mengendalikan laju hak angket hingga lolos ke paripurna DPR.
"Kesan yang saya tangkap ada yang mengendalikan, yang dipegang oleh pimpinan fraksi dan pimpinan dewan," tegasnya seraya berharap asumis dan sinyalemen yang ia cium tak benar keberadaannya.
Sementara anggota FPAN Candra juga menegaskan, hingga kini pimpinan partai tidak melarang anggota FPAN menandatangani pengajuan hak angket DPR. Menurut dia, dalam rapat terakhir, Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir mendukung proses hak angket di DPR. "Ketua Umum DPP PAN mendukung hak angket Century," cetusnya.
Hal senada disampaikan anggota FPKB DPR Lily Wahid yang menegaskan, keikutsertaannya menandantangani pengajuan hak angket Bank Century sama sekali tak ada kaitannya dengan koalisi partainya dengan SBY-Boediono. Termasuk tak ada korelasi kader PKB yang berada di pemerintahan. "Tidak ada hubungannya dengan koalisi. Saya tak takut dengan keikutsertaan dalam penandatanganan hak angket Century, cetusnya.
Sementara dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Kamis (19/11) terungkap sebanyak enam fraksi membawa hak angket Bank Century ke Sidang Paripurna DPR.
Pramono mengatakan, dalam rapat di Bamus tadi hanya enam fraksi yang sepakat membawa hak angket Bank Century ini ke sidang paripurna. Sedangkan tiga fraksi sepakat membawa ke Bamus lagi pada 26 November. Dengan demikian pengambilan keputusan hak angket Bank Century bakal dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR, 1 Desember mendatang.
Sekitar dua pekan ke depan pengambilan keputusan hak angket Century bakal ditentukan. Dalam dua pekan ini pula kemungkinan politik masih terbuka untuk terjadi. Bisa saja pendukung hak angket Bank Century kian bertambah, tetapi tidak mustahil pula pengajuan hak angket Bank Century kian gembos di tengah jalan. Semuanya tergantung dinamika politik yang akan terjadi. Meskipun nuansa kecemasann akan dikendalikan atas hak angket ini sulit ditutupi oleh anggota DPR. [mor]