INILAH.COM, Jakarta -Hati -hati! Siapa saja kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, sekarang diancam hukuman mati. UU itu sudah disahkan 12 Oktober dan mulai diterapkan 1 November 2009.
Untuk UU baru Narkotika ini Polri sudah mulai memberlakukannya. Dalam UU Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba.
Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres Jakarta Barat terancam hukuman mati.
"Sudah mulai diberlakukan. Tersangka yang kedapatan memiliki narkoba di atas 5 gram, terancam hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Kristian Siagian, Jumat.
Jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara dengan denda yang cukup tinggi.
"Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun" ujarnya.
Selain itu juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika.
"Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan l," tambahnya lagi.
Sejak tanggal 9 hingga 19 November 2009, Polres Jakarta Barat mengungkap 38 kasus dengan 48 tersangka. Salah seorang tersangka Narkoba yang sekarang ada di tahanan Polres Jakarta Barat adalah artis sinetron Jeniffer Dunn yang digerebek di kamar kostnya.
Barang bukti yang berhasil disita Polres Jakarta Barat 108,5 gram ganja, 2,135 gram heroin, 13,88 gram shabu dan 492,5 butir ekstasi. [wdh]