inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Hukuman Mati Bawa Narkoba Diatas 5 Gram

Headline
inilah.com /Wirasatria
Oleh:
Jumat, 20 November 2009 | 13:50 WIB
INILAH.COM, Jakarta -Hati -hati! Siapa saja kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, sekarang diancam hukuman mati. UU itu sudah disahkan 12 Oktober dan mulai diterapkan 1 November 2009.

Untuk UU baru Narkotika ini Polri sudah mulai memberlakukannya. Dalam UU Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba.
Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres Jakarta Barat terancam hukuman mati.
"Sudah mulai diberlakukan. Tersangka yang kedapatan memiliki narkoba di atas 5 gram, terancam hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Kristian Siagian, Jumat.
Jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara dengan denda yang cukup tinggi.
"Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun" ujarnya.
Selain itu juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika.
"Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan l," tambahnya lagi.
Sejak tanggal 9 hingga 19 November 2009, Polres Jakarta Barat mengungkap 38 kasus dengan 48 tersangka. Salah seorang tersangka Narkoba yang sekarang ada di tahanan Polres Jakarta Barat adalah artis sinetron Jeniffer Dunn yang digerebek di kamar kostnya.
Barang bukti yang berhasil disita Polres Jakarta Barat 108,5 gram ganja, 2,135 gram heroin, 13,88 gram shabu dan 492,5 butir ekstasi. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.