INILAH.COM, Jakarta - Produk reksadana yang dibeli nasabah Antaboga dilakukan di Bank Century bukan langsung ke Antaboga.
Ketua Baeppam-LK Ahmad Fuad Rahmany menceritakan, Bapepam-LK sebetulnya telah meminta verifikasi nasabah PT Antaboga Delta Securities yang membeli produk KPD yang dijual Bank Century, namun nasabah Antaboga enggan memenuhi panggilan Bapepam-LK.
"Semua produk itu nasabah membelinya di Bank Century bukan di Antaboga. Jadi penipuan itu terjadi di Bank Century," beber Fuad kepada wartawan di sela-sela mengikuti sholat Jumat (20/11).
Untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang Rp1,4 triliun tersebut, Bapepam-LK tidak serta-merta bisa mempailitkan Antaboga lantaran yang bisa melakukan pailit adalah pengadilan atas izin kreditur dan Bapepam-LK seabgai otoritas pasar modal. Ketika akan dipailit, masalah dana nasabah harus selesai. "Jika kita instruksikan pailit, nanti mereka (Antaboga) yang dirugikan. Toh, aset mereka (Antaboga) itu tidak sampai Rp1 miliar. Bahkan saya bisa bilang cuma ratusan juta saja," ungkapnya.
Fuad pun membatah menandatangani notulen dana talangan kepada Bank Century. Ia menceritakan, pada waktu rapat KKSK 21 November 2008, dirinya tidak hadir dalam rapat tersebut melainkan menunggu di luar ruangan rapat bersama dengan Darmin Nasution yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Direkur Jenderal Pajak.
"Saya diusir dan tidak boleh duduk di situ. Yang masuk rapat itu Gubernur BI (Boediono) dan Menteri Keuangan. Saya kan di bawahnya Menteri Keuangan," urainya.
Fuad pun mengakui, dirinya hanya dimintai pendapat mengenai kasus Bank Century. Awalnya, Bapepam-LK melihat secara finansial saja, bahwa Bank Century itu bisa berdampak sistemik, di mana akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan nasabah dan lebih parahnya lagi berdampak pada penarikan uang secara besar-besaran atau rush. "Saya berpikir situasi saat itu sangat mencekam dan angka-angka makro sangat jelek. Nah situasi kepanikan itu yang kemudian membuat kesimpulan rapat menyatakan berbahaya kalau Century tidak diselamatkan. Kami semua menerima semua keputusan itu," pungkasnya.
Menyoal pernyataan anggota komosi XI, bahwa Fuad Rahmany menandatangani notulen Bank Century, ia menampiknya. "Tidak benar saya menandatangani notulen itu. Dan saya tidak menyalahkan Pak Drajat," ungkapkanya.
Kini Fuad pun menantang untuk dibukakan semua rekaman rapat KKSK dan data-data yang bersinggungan dengan Kasus Bank Century. "Saya harap buka saja semuanya, kan semua direkam, ada tidak dalam rapat KSSK di dalamnya saya ikut. Semua rapat itu direkam, saya bilang apa semua dicatat," ujarnya.
Fuad pun mengakui, pada waktu rapat KKSK tidak disinggung mengenai deposan besar Bank Century. "Kami tidak membicarakan hal itu. Kami hanya berbicara dampak kalau Bank Century dibubarkan. Namun, kewenangan itu ada di tangan Menkeu dan Gubernur BI," pungkasnya. [san/cms]