Senin, 28 Mei 2012 | 16:27 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Mampukah Hak Angket Century Menguak Tabir?
Headline
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Jumat, 20 November 2009 | 15:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Polemik hak angket Century sulit dihindari. Ini karena ada keraguan audit BPK dan PPATK masih menyisakan tabir. Mampukah hak angket menguak tabir skandal Bank Century.
Dua kutub pemikiran terkait penyikapan dana talangan Century sebesar Rp6,7 triliun muncul setelah beberapa anggota DPR menggulirkan rencana hak angket terkait pengucuran dana talangan Century.
Ada yang menyebutkan, angket Century tak relevan karena saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pengkajian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sedang bekerja melakukan audit investigasi. Namun di kutub lainnya menilai, audit BPK dan PPATK tak cukup untuk menelusuri pengucuran dana tersebut.
Hak angket Century merupakan salah satu hak konstitusional DPR untuk mengklarifikasi suatu kebijakan yang ditempuh pemerintah menjadi lebih jelas, dan transparan. Langkah ini untuk melihat keabsahan kebijakan yang dilakukan pemerintah, apakah sudah memenuhi koridor hukum atau norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Hak ini pula, tak bisa ditepis kental nuansa politisnya. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia di era kemerdekaan, tercatat sebanyak empat kali parlemen menggunakan hak angket. Pertama kali hak angket digulirkan pada masa DPR Gotong Royong (DPR-GR), persisnya pada 16 April 1967.
Berikutnya di zaman Presiden Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan kini Susilo Bambang Yudhoyono. Paling tragis, tentu, penggunaan hak angket ketika Gus Dur duduk di singgasana RI-1. Ini berawal dari kasus penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog dan bantuan dari Sultan Brunei Darussalam.
Menurut salah satu inisiator hak angket Century dari FPKS Andi Rahmat, urgensi hak angket Century menjadi supervisi terhadap upaya yang tengah dilakukan baik melalui audit BPK dan PPATK.
Hak angket ini bisa menjadi supervisi terhadap proses yang berlangsung. Supervisi penting di tengah keterbatasan hukum kita. Karena PPATK dibatasi oleh UU, BPK juga demikian, paparnya.
Bekas Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini menegaskan, dengan langkah angket Century, dapat menerobos kejumudan sehingga langkah ini dapat menjadi terobosan. Karena kerja panitia angket nantinya berbasiskan dokumen dan fakta, bukan pada rumor atau isu, cetusnya.
Sepertinya, kekhawatiran Andi Rahmat dan para pengusung angket Century lainnya mulai terbukti. Hasil audit BPK yang sedianya disampaikan kepada DPR pada Senin (23/11) pekan depan, diperkirakan tidak menyebutkan kemana saja aliran dana bailout Century mengucur.
Hal tersebut ditegaskan Ketua BPK Hadi Purnomo yang mengungkapkan, tidak seluruhnya aliran dana bailout dipaparkan dalam laporan itu. Laporan yang akan diberikan sudah mengandung aliran dana. Tapi aliran dana ini hanya sebagian, katanya di Kantor BPK, Jumat (20/11).
Hadi bertutur, terbatasnya laporan aliran dana itu karena terbentur dengan UU PPATK yang menyebutkan transaksi aliran dana hanya diberikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian. PPATK terbentuk dengan UU PPATK yang menyebutkan transaksi aliran dana itu hanya boleh ke Kepolisian dan Kejaksaan, jelasnya.
Situasi ini sepertinya memantik hak angket Century patut digelar. Karena, tak bisa berharap dari aksi BPK dan PPATK yang berhadapan dengan tembok besar berupa undang-undang.
Sehingga menjadi penghalang pembuka tabir misteri kemana saja aliran dana talangan tersebut. Padahal informasi ini sangat ditunggu-tunggu publik. Dengan langkah politik DPR melalui angket, setidaknya diharapkan mampu menyibak yang remang dan membuka yang tertutup. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.