INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mengimbau dalam transaksi anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Multicapital dengan Newmont Nusa Tenggara diperlukan appraiser untuk melihat apakah transaksi tersebut material atau tidak.
"Kalau memang itu menjadi signifikan, tapi biasanya mereka pakai appraiser yang akan bilang nilainya. Kan mereka sudah pengalaman, mestinya mereka sudah tahu lah," ucap Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany kepada wartawan usai Sholat Jumat di Bapepam-LK.
Ia pun menyarankan, BUMI sebaiknya memberitahukan kepada pemegang saham publik dalam transaksi Newmont tersebut. "BUMI mau ambil itu urusannya mereka, yang penting mereka mengumumkan kepada publik sebagai perusahaan Tbk, disclusore saja," pungkasnya.
Multi Daerah Bersaing mengaku telah mentransfer dana pembelian 10% saham Newmont senilai US$391 juta pada 12 November 2009. Dana tersebut ditransfer dari rekening atas nama Bumi Resources melalui PT Bank Mandiri Tbk cabang Singapura.
Sebuah transaksi dikatakan transaksi material jika transaksi tersebut nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Sebelumnya selain ketentuan tadi, transaksi yang nilainya melebihi 10% pendapatan
perusahaan juga tergolong transaksi material. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !