INILAH.COM, Jakarta - Berkas laporan penipuan yang dilakukan Adjie Notonegoro terhadap Yusuf Wahyudi sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jika berkasnya sudah P21, Adjie bakal ditahan.
"Berkasnya sudah masuk Kamis (19/11) sore. Mengingat kasunya diperiksa di Polda maka berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Kepala Bidang Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Sutikno, di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/11.
Berkas hukum itu atas nama pelapor Yusuf Wahyudi. Pelapor menuduh Adjie telah menipunya, sehingga uangnya sekitar Rp500 juta raib.
"Berkasnya sekarang masih diregister ulang. Setelah itu baru dicek oleh jaksa yang bersangkutan. Jika ditetapkan sudah P21 atau lengkap, maka tersangka harus ditahan mengingat kasusnya sudah termasuk melanggar perbuatan hukum," katanya.
Sampai berita ini diturunkan Adjie Notonegoro belum lagi bisa dimintai keterangannya. Dua hari lalu, Adjie sempat menyatakan sudah menyerahkan masalahnya kepada kuasa hukumnya. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !