Senin, 28 Mei 2012 | 00:35 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Adjie Notonegoro Bakal Ditahan
Headline
Oleh: Aris Danu Cahyono
web - Jumat, 20 November 2009 | 17:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Berkas laporan penipuan yang dilakukan Adjie Notonegoro terhadap Yusuf Wahyudi sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jika berkasnya sudah P21, Adjie bakal ditahan.

"Berkasnya sudah masuk Kamis (19/11) sore. Mengingat kasunya diperiksa di Polda maka berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Kepala Bidang Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Sutikno, di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/11.

Berkas hukum itu atas nama pelapor Yusuf Wahyudi. Pelapor menuduh Adjie telah menipunya, sehingga uangnya sekitar Rp500 juta raib.

"Berkasnya sekarang masih diregister ulang. Setelah itu baru dicek oleh jaksa yang bersangkutan. Jika ditetapkan sudah P21 atau lengkap, maka tersangka harus ditahan mengingat kasusnya sudah termasuk melanggar perbuatan hukum," katanya.

Sampai berita ini diturunkan Adjie Notonegoro belum lagi bisa dimintai keterangannya. Dua hari lalu, Adjie sempat menyatakan sudah menyerahkan masalahnya kepada kuasa hukumnya. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.